Itulah alasannya mengapa Juwana menyebutkan warganegara Afghanistan di Indonesia itu sebagai imigran gelap.
Situasi ini dimana Indonesia belum menjadi anggota Konvensi Pengungsi 1951, dapat menyebabkan warganegara (yang berdemo di Jakarta) itu dalam situasi yang mengambang.
"Mereka tidak mungkin dipulangkan ke negaranya dalam situasi seperti ini, sedangkan negara ketiga belum ada yang menawarkan untuk menampung mereka," kata Juwana pagi.
Dalam situasi ini maka setidaknya Indonesia harus menanggung biaya soal keberadaan mereka di Indonesia.
Jadi menurut Juwana mereka berdemo itu tidak ada kaitannya dengan Taliban yang menguasai negaranya. Mereka cemburu kepada warganegara Afghanistan lainnya yang sudah ditampung di negara ketiga seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Australia.
Dalam demo yang rusuh itu, mereka menuntut UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga secara permanen. Mereka pun menyadari jika Indonesia bukanlah salah satunya.
Indonesia hanyalah tempat penampungan sementara, dan dengan demikian mereka tidak boleh bekerja di IndonesiaÂ
Salah seorang pendemo, Hakmat, yang sudah terkatung-katung di Jakarta sejak 2013 lalu mengaku sudah berdialog dengan perwakilan UNHCR.
Menurut Hakmat, UNHCR akan mengupayakan mencari tempat penampungan di negara-negara lain.
Hakmat berharap akan ada penyelesaian secepat mungkin karena para pengungsi yang ada di Indonesia tidak akan mungkin kembali ke Afghanistan. Karena situasi politik yang memburuk.
"Ribuan pengungsi di sini (Indonesia) sudah menunggu 8-10 tahun untuk dimukimkan lagi," katanya.