Mohon tunggu...
Rudy Sulaksana
Rudy Sulaksana Mohon Tunggu... wiraswasta -

Praktisi transportasi dan "documentry movie". Saat ini sebagai Koordinator Jaringan Transportasi Yogyakarta (JARTRANS), dan sebagai salah satu pengurus MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) wilayah Yogyakarta. Sehari-hari aktif di studio Multimedia, mo lihat aktifitas ku yang lainnya klik http://www.anostudiosolo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pertanggung Jawaban Negara Terhadap Kecelakaan

13 Februari 2010   15:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:56 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ciittttt!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! Gubrak!!!!!!!!!!!!!!!!!!! bim!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! Tak berapa lama kemudian beberapa orang merubungiku, dan menolong diriku dari himpitan sepeda motor yang mempaskan diriku ke jalanan beraspal dan berlubang, di bawah rintikan hujan semenjak dari kota Yogyakarta hingga Solo kemarin sore 13 Pebruari 2010. jam 16.00 wib hingga 20.00 wib. Kecelakaan tunggal yang ku alami akibat jalanan berlubang dan tegenang oleh air hujan, sehingga tidak nampak kalau ada lubang dijalan tersebut, kendaraan sudah kujalankan dengan cukup pelan, cuma rata-rata 20 km/perjam, namun kecepatan yang hanya sekitar itu tidak membuat aku luput dari cedera dan kerusakan motor yang ku kendarai.

Setelah aku terbebaskan dari himpitan motor yang menindihku --terima kasih untuk saudara-saudara yang telah menolongku membebaskan diri dari himpitan motor-- kuteliti motor dan tubuhku, kaki terluka cukup dalam akibat tindihan motor dan terhimpit lubang aspal dengan krikil-krikilnya. beberapa bagian di motorku rusak parah, namun masih bisa berjalan pelan-pelan. Diriku benar-benar sudah tersadarkan dan mulai bisa berpikir secara cernih untukmelihat persoalan.

Nampak 100 meteran dari kejadian perkara pos POLSEK (baca, Polisi Sektor), kudatangi POS POLSEK dan kulaporkan peristiwa tersebut untuk dibuatkan berita acaranya, aku datang dengan didampingi beberapa saksi kejadian yang sukarela ikut mengantarku ke POS tersebut. Tentunya para pembaca kompasiana bertanya, ngapai juga datang ke POS POLISI untuk elaporkan diri terhadap kecelakaan tunggal yang baru saja ku alami, cari perkara saja. "PITIK MARANI SUNDUK" kata orang jawa.

Perlu diketahui aku melakukan itu karena; 1. Motor saya telah diasuransikan, jadi saya butuh untuk klai asuransi; 2. Saya masih mempunyai hak asurasi kecelakaan, atas apa yang telah saya bayarkan --SWDKLLJ (Sumbangan Wajip Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan)-- disaat memperpanjang STNK motor saya; 3. Saya ingin menagih pertanggung jawaban negara dalam hal ini Pekerjaan Umum sub dinas Bina Marga, karena jalan yang buruk menyebabkan terjadinya celaka pada diri saya; 4. Ada keingintahuan saya terhadap pengetahuan POLISI atas pelaksanaan UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, yang saat ini getol di di sosialisasikan oleh POLRI. (Seharusnya bukan POLRI saja, PERHUBUNGAN pun harus getol mensosialisasikan dengan benar serta sejelas-jelasnya pada masyarakat, seluruh pasal-pasal dalam UU Lalin No, 22 tahun 2009 tersebut.

Jawaban yang mengecewakanpun  terluncur dari bapak POLISI yang saya minta untuk membuat berita acara kecelakaan yang baru saja terjadi.

POLISI : "Kami tidak bisa membuat berita acara tersebut, karena itu kecelakaan tunggal yang anda sendiri sebagai pelaku dan korbannya."

SAYA : Lho ??? bukan kan klo ada kecelakaan anda wajib membuat berita acaranya??

POLISi : Betul pak, Namun dalam kasus kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh jalan berlubang kami tidak akan memberkasnnya.

SAYA : Lho memangnya di tidak ada Undang-uandang yang mengatur itu? Bukankah di Undang-Undang No 22 tahun 2009 telah diatur hal tersebut???

POLISI : Memangnya dalam undang-undang tersebut ada yang mengatur persoalan demikian pak?

Saya : Ada pak, coba baca kembali Undang-undang tersebut, beberapa pasal menyebutkan hal demikian.

POLISI : Wah saya ndak tahu e...... klo di undang-undang tersebut ada yang isinya beginian?

Akhirnya dengan kekecewaan yang cukup mengesalkan, baliklah saya ke tempat kejadian perkara dimana motor saya terpakir. Akhirnya saya pun pulang ke rumah dengan diantar orang sekitar dengan membawa motor saya juga.

Peristiwa tersebut di atas dapat dapat ditarik kesimpulan :Ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui soal UU No. 22 2009  Tentang Lalu Lintas, pengganti UU No. 14 tahun 1992. Termasuk penegak hukumnya sendiri.

Undang-undang No.  22 tahun 2009

Dari peristiwa kecelakaan tersebut saya jadi membuka kembali Undang-undang Lalin yang baru di sahkan dan untuk dilaksanakan semua lembaga negara. Agar kita semua tahu hak dan kewajiban kita berada di Jalan raya, dan mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab terhadap jalan raya yang sering kita lewati dan telah kita biayai pembangunannnya melalui pajak yang kita bayarkan. Untuk kita sekira kita wajib tahu terhadap hak dan kewajiban kita berada di jalan. Berkenaan pertanggung jawab kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh kelalaian penyelengara negara di bidang sarana dan prasarana jalan telah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang baru  saja disahkan dan telah diberlakukan, diantara pasal pasal tersebut saya kutipkan agar dapat menjadi koreksi dan pembelajaran bagi kita semua.

1.Yang bertanggung Jawab  dalam penyelenggaraan Jalan adalah Pekerjaan Umum yaitu  sub Bina Marga. Sebagaimana yang termaktub dalam BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalamkegiatan pelayanan langsung kepada masyarakatdilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:

a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;


  1. Penyelenggaran negara tersebut diatas wajib melakukan evaluasi terhadap jalan yang telah dibuatnya. Sebagaimana termaktub di pasal 22 ayat 3 hingga 5, isinya adalah:

(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan;

(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.Penyelenggara Prasarana jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan meberi peringatan bila terjadi kerusakan; sebagaiman pada Pasal 24 ayat 1 dan 2;

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.


  1. Kepolisian dan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap keamanan orang dijalan, sebagaimana dalam; BAB XI, KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
    Bagian Kesatu
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Pasal 200
    ayat;

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:

a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas danperlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Bagian Kedua, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203;

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.Polisi wajib membuatkan berita acara, walaupun kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tungal, sebagaimana yan termaktub dalam BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS Bagian Ke satu Pasal 27;

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;

b. menolong korban;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

d. mengolah tempat kejadian perkara;

e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

f. mengamankan barang bukti; dan

g. melakukan penyidikan perkara.

6.Kecelakaan tunggal di jalan sudah dapat dikategorikankecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam pasal 229 ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

7.Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan negara --dalam hal ini Bina Marga-- harus bertanggung jawab, sebagaimana dalam pasal 236 ayat(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

8.Masyarakat yang dirugikan oleh adanya kerusakan jalan yang membuat dirinya celaka dapat mempidanakan penyelenggara Jalan yaitu Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, cq. Bina Marga, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 273 ;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyakRp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kesimpulan

Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan;

1.Negara harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dibuatnya, dengan cara mememilihara serta memperbaiki kerusakan yang ada.

2.Polisi wajib membuatkan berita acara, atau pengolahan TKP terhadap seleruh kecelkaan yang ada, baik kecelakaan tunggal karena tidak laiknnya jalan, maupun karena peristiwa lainnya.

3.Masyarakat bisa mempidanakan negara, bila negara lalai melindungi masyarakat dari keamanan di jalan, sehingga terjadi kecelakaan.

4.Masyarakat berhak mendapatkan pembagian denda yang di putuskan pengadilan, bila penyelenggara Prasarana dan sarana jalan bersalah karena membuat masyarakat celaka. Pembagian denda ini harus dilaksanakan, karena masyarakat sebagai korbannya.

Surakarta, 13 Pebruari 2010

M. Rudy Sulaksana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun