Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

E-Tilang: Solusi Zero ODOL yang Efektif dan Transparan

3 Maret 2022   09:31 Diperbarui: 4 Maret 2022   01:59 1622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan Zero ODOL akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2023. Penetapan ini setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai elemen masyarakat yang diwakili oleh beberapa Asosiasi baik yang mewakili pengusaha, industri maupun perusahaan transportasi.

Aturan yang mulai diundangkan sejak tahun 2009 ini telah berkali-kali mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan setelah melalui berbagai pertimbangan sempat beberapa kali diundur pelaksanaannya akhirnya disepakati untuk dijalankan.

Pada tahun 2017 pemerintah sudah berencana menerapkan aturan Zero ODOL secara bertahap, namun Asosiasi (GAIKINDO, DPP ORGANDA, DPP APTRINDO, ASKARINDO, Asosiasi Baja, Asosiasi Semen, Asosiasi Pupuk) minta diundur ke tahun 2018.

Sejak tahun 2018, aturan Zero ODOL mulai diterapkan secara bertahap semakin lama semakin ketat dan puncaknya di tahun depan akan diberlakukan Zero ODOL secara penuh.

Selama sekitar empat tahun pelaksanaan aturan Zero ODOL (2018 -- 2022), berbagai penolakan terus terjadi baik dari pengusaha, Asosiasi, komunitas termasuk dari para sopir truk sendiri.

Para sopir menolak aturan ini karena mereka merupakan pihak yang terimbas langsung pada saat aturan ini diterapkan baik melalui razia resmi maupun penindakan penilangan oleh petugas kepolisian secara acak.

Sebenarnya pelanggaran aturan Zero ODOL ini sedikit berbeda dengan pelanggaran aturan lalu-lintas lain yang disebabkan oleh perilaku sopir seperti menyetir secara ugal-ugalan dan membahayakan orang lain. Pelanggaran Zero ODOL bukan salah sopir atau karena kecerobohan sopir, tapi ini salah pemilik kendaraan. Kecuali kalau si sopir tadi juga merangkap sebagai pemilik kendaraan.

Oleh karena itu yang ditilang bila ada pelanggaran Zero ODOL semestinya adalah pemilik kendaraan. Dan tilangnya berupa tilang elektronik atau e-tilang khusus yang bisa langsung terhubung ke nomor handphone dan email pemilik kendaraan.

E-tilang khusus ODOL yang disingkat menjadi E-tilang* ini berbeda dengan e-tilang biasa. Pada e-tilang biasa yang kena tilang adalah si pengemudi atau sopir kendaraan. Tetapi pada E-tilang* (khusus ODOL), yang ditilang adalah pemilik kendaraan, mereka yang harus membayar denda agar kendaraan mereka dapat melanjutkan perjalanan.

Dengan demikian sopir tidak perlu was-was lagi, karena yang menentukan dimensi kendaraan adalah pemilik kendaraan bukan sopir. Dan yang memberikan muatan adalah pemilik kendaraan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik barang.

Bila tilang Zero ODOL ini diberikan langsung pada sopir selain tidak tepat juga tidak akan berdampak apapun terhadap tindak lanjut kedepannya. Tilang langsung kepada sopir sangat tidak efektif karena setelah ditilang sopir tidak mungkin dan tidak bisa mengubah dimensi kendaraan atau mengurangi muatan.

Solusi E-tilang* ini cukup adil buat para sopir sekaligus dapat menyelesaikan dilema yang dihadapi oleh para sopir akibat penegakan aturan Zero ODOL.

Dengan E-tilang* juga menghindari "pungli" karena semua lebih transparan dalam pengelolaan dan pemantauannya. Selain itu data-data yang akurat ini dapat dipakai untuk menganalisa dan mencari solusi seputar penerapan Zero ODOL

Dengan adanya E-tilang* maka persoalan bergeser kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang, mereka juga rugi dobel. Pertama karena denda E-tilang* yang cukup memberatkan. Kedua mereka harus keluar biaya untuk memodifikasi kendaraan sesuai standar atau untuk memindahkan sebagian muatan.

Tentu saja para pelaku usaha ini tidak tinggal diam, bahkan dari awal mereka melalui Asosiasi paling getol melobi pemerintah untuk minta penundaan atau minta toleransi dalam penerapan Zero ODOL dengan alasan hal ini akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Berikut beberapa alasan atau pertimbangan yang disampaikan oleh para pelaku usaha kepada Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar pelaksanaan kebijakan Zero ODOL ditinjau kembali atau ditunda, yaitu:

  • menurunkan daya saing industri nasional
  • penambahan kendaraan barang
  • infrastruktur jalan belum siap
  • menambah kemacetan
  • meningkatkan kebutuhan bahan bakar
  • meningkatkan emisi CO2
  • potensi meningkatkan kecelakaan
  • meningkatkan biaya logistik

Menambah jumlah kendaraan pengangkut barang atau membangun infrastruktur jalan selain membutuhkan investasi yang sangat besar juga butuh waktu sehingga akan menyebabkan biaya logistik atau biaya pengiriman barang naik cukup besar dan memicu kenaikan harga jual barang dan ujung-ujungnya inflasi akan meroket.

Di sisi lain pemerintah juga memiliki alasan yang kuat mengapa kebijakan Zero ODOL harus segera dijalankan karena dampak negatif yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL cukup besar, antara lain:

  • Menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya 
  • Menimbulkan polusi udara yang berlebihan karena kendaraan beroperasi melebihi kemampuannya (gas karbon monoksida karena pembakaran tidak sempurna)
  • Ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik, menyebabkan persaingan yang tidak sehat
  • Kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan yang menyebabkan tingginya biaya perawatan infrastruktur
  • Tingginya biaya operasional kendaraan dikarenakan cepatnya kerusakan komponen kendaraan dan memperpendek umur kendaraan

Jadi harus ada penyelesaian yang win-win solution antara pelaku usaha dan pemerintah karena ekonomi biaya tinggi tidak bagus tetapi biaya perawatan infrastruktur yang besar juga sangat memberatkan pemerintah.

Meskipun ada perbedaan kepentingan antara para pelaku usaha dan pemerintah sebenarnya tujuan akhirnya sama yaitu Efisiensi. Pengeluaran untuk biaya perawatan infrastruktur yang tidak perlu harus dikurangi sementara biaya logistik juga harus diturunkan agar industri di tanah air lebih kompetitif.

Dengan E-tilang* khusus ODOL, bisa dibangun sebuah sistim yang memungkinkan transformasi ke arah Zero ODOL bisa berlangsung dengan mulus dan target Zero ODOL dapat tercapai tanpa mengakibatkan ekonomi biaya tinggi atau penurunan daya saing industri nasional.

Jadi E-tilang* ini tujuannya bukan sebagai sumber pendapatan negara atau alat untuk menghukum pelaku usaha yang melanggar aturan. Denda yang dibayarkan pada melalui E-tilang* ini lebih sebagai deposit yang bisa dikembalikan sebagian atau seluruhnya bila kendaraan telah sesuai standar atau Zero ODOL.

Hal ini penting karena tujuan "E-tilang khusus ODOL" ini agar pemilik kendaraan merubah dimensi kendaraan sesuai standar kembali. Percuma di-tilang tapi kendaraan tetap Over Dimension dan tidak dirubah menjadi standar, nanti-nanti akan harus ditilang lagi.

Bagi kendaraan yang kelebihan muatan, seusai dengan aturan pada batas tertentu boleh meneruskan perjalanan dengan denda normal. Bila melebihi batas tersebut muatan harus dipindahkan ke kendaraan lain sebelum diijinkan melanjutkan perjalanan.

Bila muatan sulit atau tidak bisa dipindah dengan berbagai alasan, kendaraan bisa melanjutkan perjalanan dengan dikenakan denda yang cukup besar dan diberi semacam surat peringatan.

Bila di lain waktu melanggar lagi maka tidak ada toleransi lagi, kendaraan ditahan dan muatan wajib dipindahkan agar mereka tidak main-main.

Demikian beberapa konsep yang mungkin bisa digunakan untuk membangun sistem "E-tilang khusus ODOL" agar tujuan dari tilang ini tercapai yaitu agar terjadi perubahan yang permanen, baik itu secara fisik (dimensi truk) maupun perilaku (over loading).

Dua hal yang penting dalam proses menuju Zero ODOL adalah Transparansi dan Efisiensi. Banyak hal yang masih bisa diefisiensikan diantaranya menghilangkan "pungli" dan biaya siluman lainnya.

Secara teknis, aturan Zero ODOL ini juga akan meningkatkan efisiensi operasional, sebagai contoh bila muatan dikurangi maka biaya bahan bakar juga berkurang, biaya spare part yang consumable seperti ban dan part lain juga menurun dan umur mesin juga lebih panjang dan lebih efisien.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam semangat keterbukaan dan selalu mengejar efisiensi tinggi maka impian akan biaya logistik di Indonesia yang rendah dan jaminan keselamatan di jalan raya akan segera mejadi kenyataan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun