Pernyataan INSA cukup jelas ya di http://www.beritasatu.com/ekonomi/338371-insa-pemerintah-harus-konsisten-tender-pelayaran-perintis.html.
Maksudnya adalah penyelenggaraan dana PSO untuk program Tol Laut dilakukan secara fair (adil) melalui proses tender.
Kemenhub perlu dibantu ingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Peiayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut itu menyebutkan secara jelas Pelni sebagai Operator Tol Laut (Pasal 6 ayat 1). Hal itu bukanlah tender dan berpotensi gaduh protes. Lihat di http://m.bisnis.com/industri/read/20151104/98/488707/akhirnya-tol-laut-dimulai
Dan prakteknya sekarang sudah terjadi pengambilalihan di http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/16/01/03/o0dk91280-pt-pelni-ambil-alih-operasi-kapal-perintis-dari-swasta.Ya, maklumlah dibuat narasi demikian untuk pengambilalihan dari perusahaan kapal kecil yang mana mereka gak berani bersuara,
Ini sudah bukan upaya menurunkan Biaya Logistik dengan metode elastisitas PSO sebagaimana saya maksudkan pada bagian terakhir artikel ini http://www.kompasiana.com/rudysangian/ini-dia-cara-menurunkan-biaya-logistik_5687474cd57e611a05674789.
Selanjutnya MenHub sendiri sadari hal ini butuh waktu sebagaimana pernyataannya sebagai berikut:
Menhub memprediksi program ini baru akan dapat dirasakan seluruh pihak dalam waktu 3 tahun-5 tahun mendatang...
Menhub menceritakan pihaknya tidak akan mampu menciptakan kegiatan ekonomi dari program tol laut...
MANAJERIAL ANGKUTAN KAPAL
Ada belasan prosedural administrasi kapal sebelum masuk pelabuhan tujuan, berlabuh lalu bertambat untuk kegiatan bongkar muat dan setelah itu berangkat lagi ke pelabuhan tujuan lainnya.
Selanjutnya, sebagaimana kita sudah tahu bahwa mata rantai logistik pengiriman barang itu melibatkan banyak perusahaan lainnya sehingga memerlukan kehandalan manajerial agar barang bisa diterima consignee dengan tepat waktu.
Saya tidak bermaksud under-estimate bahwasan kehandalan manajerial Pelni sebagai BUMN Transportasi Laut, namun faktanya Pelni masih belum bisa mengimbangi bersaing dengan beberapa Perusahaan Pelayaran lokal dan apalagi dengan Perusahaan Pelayaran asing.
Oleh sebab itu, demi tercapainya efisiensi Biaya Logistik maka penyelenggaraan penggunaan dana PSO seyogianya di-tender sehingga Pelaku Usaha lokal boleh mengambil bagian di dalamnya; serta mempertimbangkan aspek manajerial angkutan kapal untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana PSO.
Dana PSO per tahun itu trilyunan rupiah. Apa salahnya dilakukan tender dengan berbagai kriteria pengukuran kehandalan manajerial sebagaimana telah disebutkan di atas sehingga Dana PSO terserap optimal production capacity ratio-nya ketimbang langsung nunjuk Pelni; padahal mengandung banyak resiko intangible & tangible cost.
Bukankah dengan tender tersebut pemerintah turut juga memberi kontribusi output terhadap kelangsungan hidup berbagai perusahaan pelayaran lokal di Indonesia yang terkadang marjin-nya sekarang hanya 7% megap-megap gitu.
BALANCE CARGO DAN RUTE KAPAL PADA DTMP
Konsep DTMP yang telah saya uraikan pada artikel saya di atas itu adalah Balance Cargo dan Rute Kapal. Pemerintah menseimbangkan Balance Cargo tersebut menggunakan dana PSO karena dikuatirkan kapal balik itu tidak ada muatan (kosong) atau menanggung Ocean Freight karena volume cargo tidak menutupi biaya operasional.
Di sisi lain Rute Kapal itu sudah diatur oleh DitLaLa Kemenhub sekarang, namun memang kapal-kapal yang sedang berlayar atau bertambat itu perlu di-manage perencanaannya berikut dengan terminal-terminal operator yang disinggahi oleh kapal-kapal tersebut.
Esensi membangun kegiatan ekonomi pada DTMP itu khan tiada lain adalah managing Balance Cargo dan Rute Kapal. Saya memang belum mau uraikan di sini mengenai pra-kondisi dan paska-kondisi Balance Cargo namun yang ingin saya tekankan di sini adalah kegiatan ekonomi pada DTMP itu tidak akan ada jika pemerintah tidak segera bangun sekarang. Dan jikapun pemerintah tetap menjalankan PM.161 Tahun 2015 ya tidak masalah, namun kesibukan keseharian mengontrol dana PSO sudah bisa diperkirakan DTMP tidak akan terbangun dan demikian kegiatan ekonomi pada DTMP tersebut tidak akan ada.
Saya menduga, pemerintah mau gerak cepat dan belum tahu caranya bagaimana wujud DTMP tersebut. Daripada nunggu lama-lama maka jalankan segera PM 161/ 2015.
Kita tunggu, apakah INSA melakukan aksinya sebagaimana di atas atau membiarkan proses ini jalan sembari kumpul-kumpul data untuk substansi usulan kepada pemerintah di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H