![dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/02/13/omnibuslaw-5e456cd6d541df5c626edc12.jpg?t=o&v=555)
DAMPAK KESEMRAWUTAN ADMINISTRASI PELABUHAN
Kawasan Industri dan apalagi KEK itu tidak terlepas dari administrasi pelabuhan. Dengan demikian Simplifikasi Prosedural pada Administrasi Pelabuhan melalui Omnibus Law itu sangat diperlukan agar investor yang berminat menanamkan modalnya di Kawasan Industri dan atau KEK dapat menikmati Biaya Logistik Pe-la-buh-an yang murah sehingga proses manufaktur mulai dari pengolahan bahan baku menjadi barang jadi (finished goods) dapat membuat produknya bernilai kompetitif di pasar domestik maupun internasional.Â
Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar suatu isu besar. Dan permasalahan yang telah dijelaskan di atas secara garis besar adalah merupakan isu besar di ranah pelabuhan laut yang harus diselesaikan melalui Omnibus Law agar serapan tenaga kerja di pelabuhan, di seluruh perusahaan yang berperan sebagai Penyedia Jasa Logistik dan terlebih lagi di seluruh Kawasan Industri dan KEK yang akan dibangun oleh investor dapat dicapai sebagaimana visi Omnibus Law tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI