Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lagi-lagi Dwelling Time Tidak Akurat

23 Desember 2015   13:40 Diperbarui: 30 Desember 2015   00:48 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Dwelling Time Priok"][/caption]
JAKARTA, KOMPAS - Waktu inap peti kemas (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok makin dipersingkat. Setelah berhasil menyingkat waktu tunggu dari 6 hingga 7 hari menjadi 4,39 hari, pemerintah berambisi menyingkat layanan itu menjadi 1,5 hari. Rencana itu diharapkan dapat terwujud tahun depan setelah pemerintah melakukan sejumlah perbaikan mendasar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, pemerintah sedang melanjutkan program pembenahan layanan pelabuhan. Langkah-langkah yang sedang dikejar realisasinya antara lain pengoperasian jalur kereta ke pelabuhan, pemberlakuan denda penyimpanan peti kemas, serta perbaikan sistem pembayaran di Bea dan Cukai.

"Kami telah berhasil menurunkan waktu tunggu menjadi 4,39 hari. Jika ditambah dengan jalur kereta, penerapan sistem denda, serta perbaikan sistem pembayaran, layanan dwelling time semakin singkat," kata Rizal Ramli seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Selasa (22/12), di Jakarta.

Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 23 Desember 2015

Komentar saya:

Dwelling Time yang mengandalkan tanggal terbit Dokumen Bea Cukai, yaitu SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah tidak tepat.
Mengapa ?
Pemahaman saya tentang pengeluaran barang di pelabuhan adalah SPPB merupakan dokumen yang harus diperoleh sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan, sementara mengeluarkan barang di pelabuhan secara fisik itu bisa di kurun waktu H+1 dari tgl SPPB atau H+n tergantung kehandalan saya berkoordinasi dgn truk pengambil barang.

Percepatan Customs Clearance adalah kinerja Bea Cukai dan bukanlah ukuran Dwelling Time sbgmn penjelasan di atas.

Ketepatan ukuran Dwelling Time hanya bisa diwujudkan jika pemerintah mendaulatkan layanan pelabuhan sesuai dengan UU 17/ 2008 dan bukan dgn aneka PePres lainnya yang kekuatannya hukumnya tidak setara dgn UU dimaksud.

Jika hal ini tidak dituntaskan maka pelabuhan kita senantiasa berada pada Biaya Logistik yg tinggi karena solusi dan ukuran Dwelling Time tidak mengena akar permasalahan yg ada.

Selanjutnya...
Hampir di atas 60% pemanfaatan satu container itu berisi cargo2 di dalamnya dgn masing2 pemiliknya.
Artinya 1 container yg ditempatkan di Lini 1 Quay Yard berdasarkan tgl dan jamnya itu berpotensi memiliki banyak dokumen SPPB berdasarkan tanggal terbit masing2 SPPB tersebut sesuai dengan masing2 Pemilik cargo-nya.

Nah, jika Dwelling Time yang disampaikan itu menganut asas tgl SPPB yg sering kita kenal di media masa, yaitu: Customs Clearance, Pre dan Post Clearance maka info hasil hitungannya tidak dapat mewakili kondisi riel Dwelling Time yg terjadi di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun