Pengawasan bersama dalam proses regulasi kebijakan pemerintah dalam men-sikapi perubahan iklim dan peralihan pada sumber energi terbarukan adalah kewajiban dan tanggungjawab yang berlaku bagi seluruh kaum pekerja baik dari kalangan terbawah sampai dengan pada level tertinggiÂ
Perhimpunan federasi pengusaha, pemerintah eksekutif, legislatif dan serikat pekerja harus mengesampingkan ego untuk mengahadapi keseriusan dari dampak global sebuah keputusan dengan melakukan duduk bersama dalam membuat rumusan kebijakan terkait kebijakan dunia global yang menghadapi dampak perubahan iklim sehingga memaksa negara negara industri untuk beralih pada sumber energi terbaru yang ramah lingkungan
Namun dikenyataannya pemerintahan pada saat ini telah membuat keputusan sekaligus telah mengesahkan secara sepihak dengan merubah uu ketenagakerjaan menjadi UU omnibuslaw sebuah payung hukum yang kuat untuk mengalihkan segala bentuk pelanggaran ham yang sekaligus akan merusak kehidupan selanjutnya akibat dampak menurunnya tingkat kesejahteraan kaum pekerja sehingga akan menumbuhkan tingkat kemiskinan yang krusial dan sekaligus melahirkan bentuk kejahatan ekstrim terbaru dilingkungan masyarakatÂ
Ekonomi negara akan tersendat akibat pertumbuhan ekonomi bawah tidak dapat bergerak maksimal akibat daya beli masyarakat menurun dikarenakan tidak lagi memiliki kemampuan daya beli untuk seluruh produk yang dihasilkan, dan pengusaha pengusaha kecil akan berimbas bangkrut karena tidak mampu memasarkan produknya atau mempertahankan usahanya sedangkan proyek Mega besar negara yang di buat melalui hutang akan mengalami tekanan akibat ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pembayaran jatuh tempo sehingga akan mengakibatkan inflasi hingga kebangkrutanÂ
Oleh sebabnya perlu dicermati dan pengawasan ekstra serta pemerintah perlu melakukan revisi dan pembenahan regulasi secara efisien dengan melibatkan seluruh elemen terkait dalam membuat kebijakan hal ini, bukan semata hanya untuk kepentingan golongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H