Mohon tunggu...
Rudy Gani
Rudy Gani Mohon Tunggu... -

Merupakan seorang pemuda yang berdedikasi pada isu kemasyarakatan, sosial, politik, ekonomi dan budaya.\r\n\r\nAktif di HMI sebagai anggota dan sempat diberi amanah sebagai Ketua Umum Badko HMI 2010-2012.\r\n\r\nkini, sehari-hari menjadi jurnalis dan freelance di media Online dan beberapa koran cetak baik lokal dan nasional\r\n\r\ndapat dihubungi melalui email: pemudatebet@gmail.com / rudygani@berkata.co.id or follow @Rudygani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Negara Membebaskan Kepemilikan Senjata Api?

23 Mei 2016   17:13 Diperbarui: 23 Mei 2016   18:22 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Amerika Serikat adalah negara yang melegalkan penjualan senjata dan amunisi bagi warganya. Bahkan, tidak tanggung-tanggung. Lgalitas perdagangan senjata itu termaktub dalam konstitusi ala negeri Paman Sam tersebut.

Alhasil, para warganya, tentu dengan syarat ketat diperbolehkan memiliki senjata dan amunisi.

Jepang, negara maju yang terletak di Asia berbeda dengan Amerika Serikat.

Negara para "Samurai" ini menolak dengan keras legalitas senjata dan amunisi bagi warganya.

Maka, ketika anda pergi ke Jepang,tentunya anda tidak akan menemukan penjual senjata (legal) dan amunisi di negara penganut kekaisaran tersebut.

Dua negara ini tentu saja penulis maksudkan untuk dijadikan contoh bagaimana negara melegalkan dan melarang penjualan senjata api.

Amerika Serikat membebaskan warganya dengan syarat yang cukup ketat.

Sedangkan Jepang, sama sekali melarang keras penjualan senjata api.

Nah, berkaitan dengan kedua contoh negara itu, maka penulis mencoba melihatnya dalam konteks Indonesia hari ini.

Bagaimana pemerintah/negara Indonesia memandang legalitas kepemilikan senjata bagi warga sipilnya? apakah perlu negara memberikan legalitas bagi warganya untuk memiliki senjata api guna melindungi diri mereka dari bahaya kejahatan yang setiap waktu mengancam???

Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang kepemilikan senjata api.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun