Kualitas Caleg Tangsel
Banten Crisis Center (BCC) kemarin (Rabu 8/1) merilis daftar nama Calon Legislatif "hitam" dari Dapil Kota Tangerang Selatan yang kerap melakukan pelanggaran selama masa kampanye di Tangsel.
Dalam laporannya, BCC, yang dikomandani Miftahun Najah memberikan catatan kritis bagaimana kualitas Caleg dalam mengenalkan dirinya ke publik.
Menurut Miftah, rata-rata para Caleg melakukan pelanggaran tersbut sifatnya masih ringan, seperti memasang alat kampanye di masjid, sekolahan hingga di acara-acara publik yang dibiayai negara.
Bahkan, dalam laporan tersebut, BCC juga menyebut beberapa nama Caleg yang memalsukan dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan oleh oknum Partai dari Gerindra.
Singkatnya, BCC merangkum mereka sebagai Caleg Hitam yang dengan "gegabah dan sengaja" menabrak aturan demi mendapatkan kursi.
Perihal ini, Panwaslu Kota Tangsel, dalam diskusi "Menyelamatkan Pemilu, Selamatkan Demokrasi" yang juga dilaksanakan oleh BCC, Sabtu (4/1), mengatakan jika berbagai pelanggaran itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.
Menurut M. Taufiq, Komisioner Panwaslu Tangsel, yang menjadi narasumber acara tersebut, apabila terbukti bersalah, sanksi bagi caleg bermasalah itu bisa sampai kepada pembatalan pencalegannya.
Apa yang disampaikan BCC dan Panwaslu Kota Tangsel memang merupakan penyakit demokrasi yang dari pemilu ke pemilu sudah ada. Bahkan tidak saja terjadi di Tangsel. Perihal pelanggaran juga marak dikota-kota lain.
Nah, yang menariknya bagi Tangsel. Di tengah kisruh politik Tangsel dan Banten yang sedang "panas" akibat terpaan korupsi eksekutifnya, maka bersikap kritis pada calon wakil rakyatnya-- adalah sebuah kewajiban agar kisruh ini tidak terulang.
Setidaknya, masyarakat sebagai pemilik suara pada pemilu 9 April nanti mesti kritis pada caleg dan partai serta berbagai informasi dan rilis yang salah satunya dikeluarkan BCC kemarin.