Mohon tunggu...
Rudy Gani
Rudy Gani Mohon Tunggu... -

Merupakan seorang pemuda yang berdedikasi pada isu kemasyarakatan, sosial, politik, ekonomi dan budaya.\r\n\r\nAktif di HMI sebagai anggota dan sempat diberi amanah sebagai Ketua Umum Badko HMI 2010-2012.\r\n\r\nkini, sehari-hari menjadi jurnalis dan freelance di media Online dan beberapa koran cetak baik lokal dan nasional\r\n\r\ndapat dihubungi melalui email: pemudatebet@gmail.com / rudygani@berkata.co.id or follow @Rudygani

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Psikologis Kakak dan Adik Ipar (Atut-Airin)

10 Desember 2013   12:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:06 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan kini, tinggal kita tunggu apakah KPK mampu menjerat kedua orang bersaudara tersebut sebagai pesakitan selanjutnya-- atau malah sebaliknya.

Berbagai tuduhan dan aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa, pengamat dan akademisi, baik di Banten dan Tangsel--merupakan fitnah yang lantas membuat nama Atut-Airin mesti diharumkan kembali.

jika itu yang terjadi, maka kita mesti mengurut dada sambil mengelus kepala bahwa HUKUM di NEGARA kita MEMANG SUDAH LAMA KOMA dan MENUNGGU AJAL KEMATIANNYA...

Benarkah demikian? mari kita saksikan sambil menyantap kue kesabaran di depan layar pemberitaan......

Aktivis HMI tinggal di Tangsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun