Mohon tunggu...
Rudyanto Rijadi
Rudyanto Rijadi Mohon Tunggu... profesional -

Pengrajin Arsitektur dan Interior, domisili di Sawangan Depok dan Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Mercedes Unimog dan Perwira Militer/Polri

4 September 2014   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unimog naik daun dikalangan publik setelah Unimog type 1800 L digunakan oleh kelompok Prabowo Hatta untuk menerjang kawat berduri saat demonstrasi di depan MK.  Total ada 3 Unimog yang ditahan oleh POLRI, karena selain menerjang kawat, juga digunakan untuk menabrak 2 anggota POLRI. Satu Unimog milik (Purn.) Jendral Djoko Susanto sudah diambil melalui relawannya, setelah menunjukkan STNK dan BPKB. Di kalangan pecinta Mercedes-Benz, hal ini tidak mengherankan, karena kendaraan ini tangguh di medan off-road, awet, dan gagah. Kendaraan ini digunakan sebagai kendaraan militer di banyak negara, walaupun Mercedes Benz Indonesia sendiri kini juga membuka kesempatan pemesanan khusus bagi pecintanya untuk memiliki. Riwayat Unimog masuk ke Indonesia pada tahun 1958 untuk keperluan Badan Urusan Logistik. Diketahui juga ada Unimog yang digunakan oleh Departemen Kehutanan. Pada tahun 1976 masuk lagi untuk keperluan Dephankam/ABRI. Kemudian tahun 1981, ada 200 unit type 1800L masuk untuk keperluan TNI, sebagai kendaraan penarik artileri. POLRI pun menggunakan Unimog untuk Kesatuan Brimob. Setelah menjalani masa tugasnya di TNI , Unimog ini dapat dihapus dari daftar aset. Prosedur Penghapusan di aset milik Negara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 , dan untuk TNI juga ada petunjuk administratif oleh Departemen Pertahanan dalam pelaksanaanya. Jika kita ingin memiliki Unimog ex. TNI, langkah pertama kita harus mendapatkan informasi mengenai rencana penghapusan Unimog dari aset. Kesatuan yang akan melalukan penghapusan bisa melalui prosedur lelang, atau bahkan langsung memindahtangankan kepemilikan secara langsung jika dirasa aset tersebut tidak memiliki nilai ekonomis. Setelah mendapatkannya, agar bisa dipakai dijalan umum, harus didaftarkan di Kepolisian untuk memiliki BPKB dan STNK. Untuk mendapatkannya, calon pemilik perseorangan harus mengantungi :

  • Surat Keputusan Penghapusan oleh Panglima TNI,
  • Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
  • Daftar Kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh Kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan,
  • Berita Acara Penjualan,
  • Kuitansi pembayaran resmi bermaterai yang diterima oleh Kesatuan,
  • melakukan cek fisik kendaraan.

Sehingga tidak mengherankan jika Unimog 1800 L yang menarik itu kini populasinya berputar dikalangan purnawirawan militer/POLRI, atau yang masih aktif,  karena akses informasi lelang atau dump dikalangan mereka. Jika kini dimiliki kalangan sipil non ex militer bisa jadi merupakan tangan berikutnya, atau mungkin sangat beruntung mendapatkan akses lelangnya. Karena karakter dan tingkat kesulitan perolehannya, nilai pasaran Unimog sehat mulai dari 300 - 500 juta, tergantung kondisi. Harga ini wajar karena mereka mengeluarkan modal untuk membangun kembali Unimog tersebut setelah di dump. Jika semua nya dilakukan secara prosedural, tentunya semua pihak sah saja memiliknya. Namun dalam kasus 3 Unimog di MK, ada dua Unimog 1800L belum diketahui pemiliknya karena nomor registrasi tidak terdaftar, atau tidak cocok dengan nomor rangka dan mesin. Untuk mengambilnya , pemilik harus menunjukkan STNK dan BPKB asli. Dari indikasi ini, terlihat potensi pelanggaran prosedur kepemilikan, pendaftaran, dan jika ditelusuri  lagi bisa jadi ada pelanggaran prosedur bahkan wewenang lelang penghapusan atau pemindahtanganan. Tentunya ini pekerjaan rumah bagi TNI dan Kepolisian untuk merapihkan internalnya , bahwa dalam tingkat ironi yang paling tidak diduga, kendaraan yang tadinya dibeli oleh uang APBN, digunakan kembali oleh relawan untuk menerjang kawat berduri, dan menabrak anggota POLRI yang bertugas melindungi kewenangan negara. Tentunya dalam soal dukung mendukung itu adalah hak azasi, namun karena terbukti menggunakan kendaraan ex. TNI yang tidak dilengkapi dokumen tentunya diragukan proses baku pindahtangannya, maka pikiran rakyat yang paham hukum pun bisa menjadi 'liar' dalam menyimpulkannya. Apalagi yang tidak paham dengan hukum. Jika dulu Volvo di Indonesia lekat dengan citra menteri kabinet, maka kalau dibiarkan seperti ini, Unimog bisa jadi citranya nanti lekat dengan perwira penampung kendaraan dump. Kasihan desainer mobilnya, sungguh. sumber gambar : http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2097870/1-dari-3-unimog-pendukung-prabowo-akan-disita-polisi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun