Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menetapkan aturan jam kerja bagi para ASN di lingkungan wawasannya selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Aturan itu, para ASN masuk pukul 06.30 pagi hari, dan pulang pukul 14.00 WIB.
Para ASN juga diberikan jeda pekerjaan yaitu pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 atau selama satu jam setiap harinya.
Hal tersebut ditetapkan agar para ASN mempunyai banyak waktu untuk menyiapkan makanan saat berbuka dengan istri atau keluarganya.
"Pulang pukul 14.00 ada waktu untuk siap-siap makanan," ujar Dedi Mulyadi.
Sementara jeda dimaksudkan agar mereka bisa tidur selama Ramadhan, yang memang dianjurkan.
Sedangkan jam masuk 06.30 dimaknai agar mereka ber siap-siap untuk masuk kerja pada jam itu, tidak dengan setelah sahur biasanya mereka tidur lagi.
Namun apa yang terlihat di Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Sukabumi, pada Senin (3/3/2025) sepi.
Pada jam 6.30 belum terlihat para ASN yang kumpul untuk bekerja. Tidak ada ASN yang seharusnya mengikuti apel pagi.
Cuma ada beberapa pegawai yang hadir untuk mempersiapkan upacara bendera yang dilakukan setiap Senin pagi.
Lebih lanjut Dedi Mulyadi mengatakan aturan itu sudah direncanakan dengan matang, berdasarkan perkembangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan Ramadhan.