Pada kesempatan cuti panjang Lebaran tahun 2024, atau Idul Fitri 1445 Hijriah yang lalu, saya sempat jalan-jalan di sebuah kota kabupaten.
Saat itu saya sempat tertarik dengan spanduk yang terpampang di depan sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan tulisan "berbau" promosi.
Deposito BPR.... Bunga 6,75% per tahun.
Wow... Sangat menarik saya pikir.
Jika bank-bank biasanya (Bank Umum) menawarkan nasabahnya bunga DPK 1-3% saja baik tabungan maupun deposito, maka apa benar bank BPR tadi menawarkan bunga setinggi itu?
Mau rasanya menyimpan uang dengan bunga sebesar itu, namun pikir-pikir, saat Lebaran ini bank masih tutup karena cuti.
Mungkin nanti saja begitu habis periode cutinya, datang ke BPR buat nabung atau simpan deposito.
Namun jauh setelah waktu itu, di ibukota tidak ada BPR atau BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), jadi tak mungkin lah dan tak ada waktu untuk ke desa untuk menyimpan uang di BPR.
Sangat menggiurkan.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memang menetapkan simpanan yang dijamin di BPR atau BPRS itu tidak melebihi 6,75% per tahun.
Sedangkan untuk Bank Umum tidak melebihi 4,25% per tahun.