Peraturan LPS tersebut tentunya sudah mempertimbangkan bahwa BPR atau BPRS itu dalam operasionalnya memberikan kredit kepada para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Sejumlah alasan mengapa BPR/BPRS memberikan bunga DPK yang tinggi bisa diungkapkan sebagai berikut.
Karena pasar BPR/BPRS itu terbatas yaitu di daerah-daerah "terpencil" maka untuk menarik DPK itulah Bank menawarkan bunga yang tinggi.
Bunga yang tinggi juga merupakan langkah strategis BPR/BPRS untuk bersaing dengan bank-bank umum.
Selain itu BPR/BPRS memiliki lebih sedikit jaringan kantor dibandingkan dengan bank-bank umum.
BPR/BPRS juga memiliki jumlah akses modal yang terbatas dibandingkan bank umum.
Namun di balik itu, data memperlihatkan hingga akhir tahun ini ada 18 bank yang tutup sepanjang tahun ini, pada realitasnya ke semua yang bangkrut itu adalah BPR/BPRS.
Penyebabnya karena masyarakat bukannya menambah jumlah simpanannya, justru mereka menarik dana mereka untuk digunakan keperluan sehari-hari.
Yang terakhir, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berlokasi di Kecamatan Koto Parik Gadang Giateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Ini merupakan tindakan pengawasan," kata Roni Nazra, Kepala OJK Sumatera Barat, Rabu (11/12/2024) di Jakarta.
Selain kerugian yang diderita BPR/BPRS, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan bahwa masyarakat tertekan oleh daya beli yang lemah.