ekonomi sebagai sebuah kebijakan yang tidak tepat.
Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 dinilai oleh para pengamatPasalnya dengan kenaikan tersebut bakal membuat kelas menengah dan bawah Indonesia semakin terjepit daya belinya.
Ya tarif PPN sebesar 12% berarti naik 1% dari sebelumnya 11% sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Coba kita kalkulasi.
Jika biasanya seorang pengusaha atau konsumen membeli barang seharga Rp 3.000.000 dan dikenakan tarif PPN 11%.
Maka total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 3.330.000.
Jika 12% maka harga yang harus dibayarkan menjadi Rp 3.360.000.
Ada kenaikan Rp 30.000.
Jumlah tersebut sangat berarti karena konsumen harus membayar lebih untuk barang yang dibelinya.
Coba jika Rp 30.000 itu ditotalkan hingga setahun. Belum lagi bagi mereka yang sudah berumahtangga. Istri dan anaknya juga belanja.
Kelas menengah dan bawah Indonesia bakal semakin terjepit dan semakin lemah daya belinya.