Maman Abdurahman, Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), mengestimasi kebijakan tersebut mencakup 1 juta pelaku UMKM dengan total Rp 10 triliun.
Apakah dengan demikian bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit tersebut rugi?
Seperti diketahui, laba suatu bank atau lembaga keuangan didapatkan dari selisih pendapatan bunga dikurangi biaya-biaya.
Ya, bank akan mendapatkan penghasilan dari bunga atas kredit yang diberikan.Â
Sementara itu Bank akan memberikan bunga atas dana yang disimpan nasabah di kantor mereka.
Simpanan masyarakat di bank yang diberikan bunga itu misalnya tabungan, deposito, atau giro.
Apabila bank memberikan bunga sebesar 3 triliun misalnya dan sebaliknya, mendapatkan penghasilan bunga dari kredit yang dipinjamkan 3,5 triliun, maka Bank tersebut mendapatkan laba sebesar Rp 0,5 triliun.
Itu laba kotornya.
Laba bersihnya adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya seperti gaji karyawan, biaya operasional, pajak, dan sebagainya.
Jika hanya sekedar berbaik hati saja, maka Bank akan rugi atau keuntungannya berkurang jika utang para UMKM itu dihapuskan.
Namun perlu diketahui, utang yang dihapuskan itu adalah kredit dari Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).