Di tengah-tengah inflasi yang terjadi, gaji mereka dirasa sangat tidak memadai.
Gaji hakim golongan terendah (IIIA) hingga tertinggi (IVE) dengan masa kerja 32 tahun gajinya cuma Rp 2,05 juta (IIIE) dan Rp 4,9 juta (IVE)
Memang diluar itu mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8,5-14 juta tergantung kepada kelas pengadilan dimana mereka bertugas.
Berbeda dengan Hakim Agung yang mendapatkan tunjangan puluhan hingga ratusan juta dan juga mendapatkan bonus Rp 2,5 juta untuk setiap perkara yang ditangani.
Jika Hakim Agung saja menerima suap seperti mungkin Anda pernah mendengarnya. Apalagi hakim biasa.
Hakim biasa yang menerima suap lebih banyak yang contohnya tidak disebutkan disini. Karena gajinya mereka minim.
Rp 37 milyar dikantongi Hakim Agung Gazalba Saleh dari suap. Padahal gaji pokoknya Rp 77 juta per bulan dan ditambah honorarium penanganan perkara yang mencapai Rp 300 juta - Rp 1 milyar.
Di BN TV, seorang solidaritas para hakim itu mengatakan hakim bukannya melakukan aksi mogok pada 7-11 Oktober tersebut, tetapi "cuti bersama"
Ibarat buruh yang mogok karena menuntut kenaikan gaji lantaran dirasa tidak memadai. Jika tak diperhatikan maka bakal mengganggu kelancaran perusahaan dalam menjalankan operasinya.
Demikian pula dengan para hakim, jika mereka mogok adakah perkara-perkara yang ada saat ini akan dibiarkan terbengkalai begitu saja?
Dengan peningkatan gaji diharapkan hakim tidak lagi main mata dengan menerima suap.