Membaca artikel penulis Budi Susilo di Kompasiana hari ini, Selasa (27/8/2024) mengingatkan saya kepada pengalaman sendiri.
Bapak Budi menceritakan kisahnya yang berhasrat memiliki Sukuk sebagai investasi.
Untuk mendapatkan imbal hasil dari uang yang kita tanam, Sukuk Ritel mempunyai kelebihan tersendiri dibandingkan dengan tabungan atau deposito.
Imbal hasil atau suku bunga yang diperoleh dari portofolio tersebut lebih tinggi.
Jika tabungan misalnya mendapatkan bunga 1,25 persen per tahun atau deposito 3 persen per tahun. Lagi pula hasil dari perolehan itu harus dipotong pajak sebesar 20 persen.
Maka Sukuk Ritel bisa mencapai lebih dari 6 persen per tahun, lagi pula pajaknya lebih ringan, yaitu 10 persen saja.
Sukuk Ritel ST021 bahkan memberikan imbal hasil 6,35-6,45 persen per tahun. Menggiurkan.
Bapak Budi lantas menghubungi salah satu midis (mitra distribusi), dalam hal ini bank pelat merah.
Membeli Sukuk Ritel merupakan salah satu bentuk penanaman modal dari dana yang kita miliki. Berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Untuk bisa berinvestasi di pasar modal Indonesia itu maka seseorang harus memiliki dulu SIDÂ (Single Investor Identity)Â dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
SID itu adalah bukti bahwa Anda adalah seorang investor dan dengan demikian maka Anda berhak untuk terlibat dalam jual beli efek di pasar modal Indonesia.