Alhamdulillah, ternyata HUT RI yang ke-79 membawa kebahagiaan tersendiri bagi seseorang.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Betapa tidak, wanita kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu, tidak usah lagi menjalani sisa vonisnya yang ditetapkan selama 20 tahun penjara.
Masih ingat betul, pertama kali mendengar pemberitaan kasus yang sangat menghebohkan itu saat saya duduk-duduk di sebuah mall di Jakarta Selatan.
Dari smartphone saya buka dan satu-satunya berita yang paling menarik adalah Jessica Wongso menaruh racun sianida di gelas kopi yang nantinya akan diminum oleh Wayan Mirna.
Beberapa waktu setelah kasus itu, media sosial Facebook yang saya buka meledak dengan postingan tentang kasus ini.
Saya pun ikut-ikutan memposting tentang kasus ini.
Apa pun tindakan yang dilakukan Jessica, namun Jessica juga seorang manusia yang membutuhkan kebebasan.
Setelah mendekam selama 8 tahun di Lapas Pondok Bambu Jakarta, sejak 30 Juni 2016, akhirnya kini Jessica bebas dan menikmati udara kebebasan sejati.
Merdeka!
Usai merasakan kebebasan tersebut, Jessica angkat bicara bahwa tidak ada lagi kebencian di hatinya.