Mohon tunggu...
rudolf zagoto
rudolf zagoto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menjadi pribadi yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Terbungkam: Kasus Pelecehan di Indonesia

22 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:21 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kini sudah saatnya Anak Muda menyuarakan Perlindungan Bagi Korban Yang Mengalami Pelecehan Seksual Di Lingkungannya, Tegakkan Hukum seadil-adilnya Bagi Para pelaku Tanpa memandang status maupun Umur bagi para Pelaku Pelecehan seksual. Rasa Trauma Mendalam bagi korban atas apa yang telah dialaminya mulai Dari kekerasan Fisik, Pelecehan Dan Tindakan yang Tidak Senonoh yang dialami Oleh para korban akan menyisakan Luka batin yang Cukup mendalam di dalam Ingatannya seumur Hidup. “BEJAT” inilah Adalah gambaran bagi Para pelaku untuk setiap Tindakan yang mereka lakukan Terhadap Korban. Modus yang mereka Gunakan Cukup beragam, Contohnya saja menggunakan statusnya Sebagai Pengajar. Sama seperti Kasus Di Tahun ini tepatnya pada 08 Januari 2024 “15 Murid Di SD SWASTA Yogyakarta Diduga mengalami pelecehan seksual” yang dialami Korban di lingkup Yang dirasa Aman Bagi mereka, kasus Serupa terjadi Di Minahasa “Guru Honorer melecehkan Belasan Siswa dengan mengancam Korban tidak akan menaikkan kelas” menggunakan Kekuatannya dalam mengendalikan para korban, Dan banyak Kasus lain Yang menggunakan Status Pekerjaan atau jabatannya sebagai senjata ampuh membungkam para korban dengan ancaman maupun Janji manis yang menjebak para Korbannya. Masih amankah Lingkungan sekolah Untuk Para Murid? Atau Sekolah Menjadi sarang bagi Para pelaku Kejahatan? Dan apakah Guru Masih pantas berjasa jika Melakukan Tindakan Melawan Hukum?

Menurut Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Merilis Catatan Tahunan 2023. KOMNAS PEREMPUAN Mencatat ada 401.975 Kasus Kekerasan Di Sepanjang Tahun 2023 (https://newsdetik.com) ini merupakan data Yang di Liput atau telah terdata Oleh Komnas Perempuan. Lantas, Bagaimana Dengan banyak Kasus Pelecehan seksual diluar sana  yang Baru Terbongkar Lebih dari setahun? Tragis Yang dialaminya setiap hari dilecehkan, tersiksa, terancam Dan banyak Penderitaan yang dialaminya Setiap saat hanya Untuk nafsu Bejat Para pelaku Kejahatan. Bahkan Sungguh Tidak Masuk Logika dan akal sehat manusia, yang melakukannya adalah Orang terdekat Bahkan keluarganya sendiri dan orang yang seharusnya melindungi Dirinya malah Ikut serta Dalam Melindungi si Pelaku. Seperti Kasus Pelecehan Seksual pada Remaja Masjid terhadap 20 Anak di Sleman yang baru terungkap 10 tahun kemudian sejak Kejahatannya dilakukan di tahun 2013. Bagaimana Penderitaan para Korban yang terus menerus mengalami Kekerasan bahkan melihat wajah Pelaku Kejahatan yang masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa bersalah. Sudah waktunya kita membuka pandangan terhadap kasus Ini dan mengulik lebih Dalam Bagaimana Sekolah Cepat tanggap Dalam menangani kasus ini serta memberikan rasa aman Bagi para pelajar sehingga kasus Ini Dapat Terselesaikan Dan Tidak ada kejadian Berulang baik Di Lingkup sekolah maupun lingkungan bermainnya

Para Korban yang mengalami Pelecehan terkadang Bisa tidak Berani Melaporkan atau bersuara atas apa yang telah Terjadi padanya, seringkali Para Korban Dikesampingkan bahkan diabaikan Oleh Pihak Berwajib dan tidak Dianggap Serius Oleh Pihak Sekolah atas keterangan Yang diberikan Oleh Para korban. Seperti Kasus Yang melapor atas pelecehan Serta perundungan Yang telah dialami Oleh Korban yang dilakukan Oleh rekan Kerja di kantornya, saat pegawai Kantor Penyiaran Indonesia berinisial MS yang diabaikan saat melaporkan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir. Bukannya Memberikan Suatu Keadilan bagi Korban Dan malah Memberikan saran Untuk diselesaikan Di Lingkup Internalnya bahkan Parahnya polisi Meminta Nomor Handphone para pelaku agar dihubungi oleh Pihak mereka seolah-olah Kasus Ini adalah Hal wajar Bagi mereka. Bagaimana Bisa para Penegak Keadilan Di Negeri ini bisa memberikan Rasa Aman Bagi para Korban dan memberikan Hukuman setimpal kepada para pelaku sedangkan Respons Mereka Yang Tidak serius terhadap kasus yang dilaporkan. Kasus lain “wakil kepala sekolah SMA di Jakarta Timur melakukan pelecehan seksual pada seorang siswi di sekolah tersebut” Dimana Lagi para Korban Mau bersuara sedangkan Pelakunya adalah Orang penting di sekolah itu bahkan mirisnya Pelaku Mengelak tidak pernah Melakukan Tindakan ini dan menuduh Korban Telah berpacaran dengan seorang Guru di sekolah itu dan Pelaku malah mendapatkan Vonis yang lebih Ringan Daripada Tuntutan yang diajukan oleh Pihak Korban. Kejadian Yang Dilakukan Oleh Para pelaku dengan berulang-ulang dengan segala ancaman Yang diberikan Kepada korban memberikan Rasa Takut, sehingga para korban Tidak Berani Melaporkan hal ini ke pihak Berwajib dan Kasus Ini Sering ditutup-tutupi oleh pihak sekolah agar Nama sekolah Tidak tercemar Diluar sana. Miris, Kejam dan Dan Tidak berperikemanusiaan Bisa menjadi Gelar bagi Pihak-pihak yang seharusnya melindungi para Korban malah Tidak menanggapi Para korban.

Sekolah Tempat Aman bagi Para pelajar, Ini yang seharusnya Dijunjung Tinggi Oleh Sekolah Guna memberikan Rasa aman Bagi Mereka yang menempuh pendidikan dan Bukan Malah Memberikan Rasa Takut Untuk para pelajar Untuk bersekolah ataupun belajar. Sudah seharusnya Sekolah-sekolah yang ada di nusantara Ini menyediakan Psikologi atau Guru Bimbingan Konseling yang Berkualitas Dalam menjalankan Tugasnya sebagai pendengar yang Dapat mendampingi para Siswa yang melapor, Memberikan Edukasi sejak Dini Untuk melawan Dan berani melapor Jika para pelajar mengalami Kekerasan dan tindakan yang merugikan dirinya, Pihak sekolah Juga wajib menyediakan Kamera pemantau di setiap sudut Yang tidak terpantau setiap saat atau Didalam Kelas, Kementerian Pendidikan Sudah seharusnya memberikan Tes Psikolog untuk meminimalisir Guru-guru yang cabul atau memiliki gangguan Seksualitas, memantau kegiatan para Murid dikelas walau di jam Istirahat, Dan Mengajarkan Siswa agar dapat melindungi Bagian Tubuhnya dari Para pelaku Yang mengintai mereka. Ini Merupakan hal yang bisa dilakukan pihak sekolah dengan berkolaborasi dengan pihak-pihak lain agar bisa Diterapkan Di Lingkup sekolah dan sekolah Bisa menjadi Tempat yang aman bagi semua siswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun