JAKARTA - Dinamika yang terjadi di RSUD Nabire Provinsi Papua Tengah yang berlokasi di Siriwini, turut menjadi atensi Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo, S.Pd., M.Si., karena persoalan kekurangan obat dan kualitas pelayanan yang sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 hingga awal tahun 2025.
Menyikapi hal tersebut, Yeimo meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui jajaran Direksi Utama RSUD Nabire segera menyelesaikan persoalan tersebut, karena masyarakat membutuhkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Hal tersebut memang harus menjadi perhatian utama jajaran pemerintah kabupaten maupun provinsi, karena dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021Â tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal 15 ayat (1) diuraikan bahwa "Setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana Pasal 12 ayat (3) dengan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus".
Merujuk pada PP 106 tahun 2021 tersebut, sangatlah berbanding terbalik dan tidak sesuai realita yang terjadi di lapangan (baca : RSUD Nabire), sehingga menurut Eka Kristina "Kondisi ini sangat menyedihkan sekali, akibatnya keluarga pasien akhirnya meluapkan keluh kesah pada berbagai platform media sosial, sehingga menjadi pembahasan di kalangan masyarakat dan menjadi konsumsi publik". Untuk itu Yeimo berharap Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Pj. Bupati Kabupaten Nabire segera menyelesaikan dinamika yang terjadi tersebut, sebab masyarakat OAP (Orang Asli Papua) membutuhkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas sesuai amanat UU Otonomi Khusus. (RA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H