Deradikalisasi adalah program yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 77/2019. Sepanjang prosesnya, banyak narapidana terorisme, mantan narapidana teroris dan mereka yang terpapar paham radikal terorisme yang telah terbuka mata hatinya yang akhirnya mengalami transformasi ideologi dari paham kekerasan ke arah pemahaman yang moderat, toleran dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Pekerjaan itu sangat tidak mudah. Karena hal yang terkait dengan keyakinan atau ideologi sangatlah peka dansensitif untuk disinggung. Jika salah penagnganan maka mereka akan emakin defensif. Tapi mema ada mantan teroris yang berubah haluan dan kini membantu negara untuk melakukan deradikalisasi.
Mereka menjadi mitra deradikalisasi sebagai penyambung pesan perdamaian kepada rekan-rekan mereka yang masih radikal dan intoleran. Ali Fauzi misalnya, berusaha menyadarkan para "kombatan" dengan membentuk Yayasan Lingkar Perdamaian dengan berusaha memberi pemahaman bahwa aksi terorisme adalah kesalahan berpikir.
Belajar dari pengalaman pesta demokrasi yang sangat gempita di masa lalu, Pemilu 2024 tentu dapat menjadi momentum yang baik untuk melihat hasil dari program deradikalisasi yang sudah berjalan. Mereka yang pernah terpapar paham radikal terorisme sebelumnya anti terhadap sistem thogut kemudian mau menerima sistem demokrasi Pancasila dan bahkan terlibat aktif menjadi agen demokrasi. Terakhir, Abu Bakar Baasyir, ex pentolan kelompok JI menjadi figur yang turut memberikan pernyataan soal kebolehan terlibat pada praktik Pemilu dan mengendorse pemilu 2024. Terlepas dari motifnya, yang masih menampakkan segregasi politik keagamaan dan identitas, pengakuan Ba'asyir ini diharapkan bisa menjadi justifikasi bagi para "kombatan" untuk menanggalkan ideologinya, mencintai Indonesia dan Pancasila dan menerima dalam sistem demokrasi politik.
Tujuan utama Deradikalisasi adalah mentransformasikan pemikiran radikal dari radikal intoleran menjadi moderat dan intoleran, dari kebencian terhadap ideologi negara menjadi mencintai negara, dari penolakan kepada sistem menjadi mengafirmasi sistem. Individu mantan radikal terorisme yang kemudian justru menjadi partisipan demokrasi bahkan konstituen Pemilu menandakan capaian istimewa dari program ini. Akhirnya, Deradikalisasi dapat mewujudkan pemilu damai, dengan mengusung prinsip "Beda Pilihan-Tetap Toleran".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H