Mohon tunggu...
Rudi Santoso
Rudi Santoso Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA S-1 FAKULTAS HUKUM

hobi beladiri dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Krisis Wilayah Teritorial Terhadap Kedaulatan NKRI

31 Mei 2024   21:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   22:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal patroli lepas pantai (Sumber Gambar: Katadata.co.id)

Indonesia secara garis besar geopolitik merupakan negara kepulauan yang memiliki kesukaran dalam menjaga seluruh wilayah teritorinya dalam uu No.43 tahun 2008 tentang wilayah Negara pasal 1 angka 1 yang berbunyi "NKRI mempunyai kedaulatan atas wilayahnya,hak-hak berdaulat diluar wilayah kedaulatannya" Kedaulatan territorial sangat penting bagi suatu Negara termasuk Negara Indonesia. 

Bumi Pertiwi salah satu Negara yang menjadi korban dari potensi yang mengancam kedaulatan Negara Pesisir akibat insiden Laut China Selatan, salah satunya adalah perairan Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan yang dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam dan perikanan. 

Sengketa antara China dan Asean terkait klaim atas Laut China Selatan belum menemukan titik terang, sebab selama ini LCS menjadi perairan rawan konflik atas klaim sepihak China soal kepemilikan. Padahal sudah diatur dalam ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) adalah zona yang memanjang sampai 200 mil, di ukur dari garis pantai. ditetapkan oleh konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hukum Laut 1982.

Indonesia mempunyai hak berdaulat atas perairan Natuna dalam pemanfaatan ZEE di wilayah teritorial Indonesia diatur dalam Undang-undang no.5 tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Ekslusif dalam pasal 5 s/d pasal 8 mengatur tentang eksplorasi, eksploitasi dan pelestarian sumber daya alam diwilayah ZEE Indonesia. 

Konflik mulai memanas ketika China mengeluarkan peta yang mereka buat berdasarkan sejarahnya sendiri. Dalam peta tersebut dijelaskan bahwa ada sembilan garis putus yang membentang di wilayah LCS. Wilayah yang dibentangi garis putus itulah yang diklaim China sebagai kekuasaannya sehingga merasa berhak memanfaatkan hasil kekayaan laut di sana. 

Belakangan, China juga menerbitkan peta terbarunya yang menambah satu garis putus-putus itu menjadi ten-dash lines, yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif atu ZEE di Laut Natuna, Hal inilah yang membuat Indonesia harus turun tangan untuk memperkuat kedaulatan maritimnya sekaligus meredam konflik. Penguatan Militerpun menjadi salah satu prioritas pemerintah guna mengantisipasi konflik LCS yang berpengaruh besar terhadap Negara Pesisir Asean terutama Indonesia.

Menjaga teritorial Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab warga negara Indonesia sebagai wujud anak bangsa menjaga Bumi Pertiwi. Jika Negara kita sampai jatuh atau dan diduduki kekuatan asing maka kedaulatan akan hilang, oleh karena itu sebagai warga Negara Indonesia kita harus berani melawan dengan berani sebab Indonesia mempunyai hak berdaulat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun