Mohon tunggu...
Rudini Sirat
Rudini Sirat Mohon Tunggu... -

Saya seorang mahasiswa yang menyukai kajian ekonomi sosialis. Anda jangan berpikir bahwa sosialis itu miskin, justru sosialis itu harus kaya. bisa juga mengunjungi saya di http://rudinisirat.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemda Cicipi Duit Kost

27 Mei 2012   09:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:43 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada dua hal yang tak dapat dihindari: kematian dan pajak. Bahasan paling menarik adalah pajak. Alasannya, pajak berurusan dengan manusia (penguasa), sementara kematian urusannya dengan Tuhan. Manusia sudah diikat dengan pajak, kemana pun ia pergi. Tak kenal ruang dan waktu. Sifatnya wajib dan memaksa. Pihak yang menanggung pajak adalah end user, baik langsung maupun tidak. Meski tak memiliki NPWP, tetap saja end user yang menanggungnya—pengusaha mengalihkannya ke konsumen (end user).

Pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. RAPBN 2012 saja penerimaan negara Rp1.344,48 triliun, Rp1.032,57 berasal dari pajak. Tanpa pajak negara kelimpungan nyari duit. Tak akan ada pembangunan jika tak ada pajak. Rasa pajak amat manis, tapi bisa menjadi candu bak narkoba. Itulah yang dirasakan pemerintah, selalu mencari objek pajak. Pemerintah daerah pun sejak menerima otonomi getol mencari objek pajak untuk menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini yang menjadi sasaran barunya adalah usaha kos-kosan dan kontrakan.

Beberapa pemda berpandangan, bisnis kost dan kontrakan disejajarkan dengan usaha perhotelan karena sama-sama menyewakan ruang penginapan. Kota yang terdapat banyak perguruan tinggi pasti terdapat kos-kosan. Kota-kota besar yang menjadi tujuan mengadu nasib sudah barang tentu banyak kost dan kontrakan. Para pelaku usaha banyak melirik usaha tersebut, sehingga usaha kost dan kontrakan kian menjamur.

Usaha kost dan kontrakan terbilang cukup menggiurkan, perputaran uang pada masing-masing daerah mencapai miliaran rupiah per bulan. Lama kelamaan, pemda-pemda melirik potensi usaha ini. Pemda ingin mencicipinya, maka dibuatlah peraturan daerah tentang pungutan pajak usaha kost dan kontrakan.

Pungutan pajak kost dan kontrakan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2009 sudah mulai tersiar kebijakan tersebut. Prosentase pungutannya tergantung pemda masing-masing, rata-rata pada kisaran 5-10%. Jika pendapatan usaha kost di salah satu daerah saja Rp 10 miliar per bulan dengan pajak 10%, pemda akan menerima pendapatan satu miliar rupiah. Di beberapa daerah pungutan pajak ini sudah diberlakukan, di antaranya Bekasi, Tegal, Surabaya dan lainnya.

Tak semua jenis usaha kost dan kontrakan dikenakan pajak. Hanya kost dan kontrakan yang memenuhi kriteria saja yang terkena pajak, tergantung jumlah yang dimiliki serta jenisnya. Misalnya pemda Kota Bandung hanya memungut pajak bagi yang memiliki jumlah kamar di atas 10.

Meskipun begitu, pemberlakuan pungutan pajak tersebut masih belum efektif. Akibatnya potensi pajaknya banyak yang menguap. Alasan utamanya adalah sebagian besar pelaku usaha kost dan kontrakan tak memiliki legalitas berupa izin usaha. Hanya surat izin mendirikan bangunan saja yang dimiliki. Di Sokolilo Surabaya contohnya, pemda agak kesulitan menyerap pajak kost dan kontrakan lantaran pungutan pajak ini bisa dilakukan bila memiliki izin usaha.

Bagi pelaku usaha, pungutan tersebut amat memberatkan. Dampaknya akan terasa juga bagi penyewa, baik mahasiswa maupun rumah tangga. Makanya pelaku usaha dan penyewa tak setuju dengan adanya pajak tersebut. Di Cirebon kebijakan tersebut ditolak warga yang memiliki usaha kost dan kontrakan.

Terlepas dari setuju atau tidak pungutan pajak tadi, yang jelas pajak menjadi jalan satu-satunya memperoleh PAD. Pemerintah, baik pusat maupun daerah sudah kecanduan dengan pajak. Pemerintah seperti ini adalah pemerintah yang tak kreatif dalam mencari pendapatan. Pemda cepat tanggap terhadap potensi pajak, tengok saja dengan turut sertanya menikmati duit dari usaha kost dan kontrakan.

sumber: http://rudinisirat.blogspot.com/2012/05/mencicipi-duit-kost-lewat-pajak.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun