Mohon tunggu...
Tubagus Adhi
Tubagus Adhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

wartawan senior anggota PWI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemeriksaan KPK dan Pengaruhnya terhadap Elektabilitas Anies Baswedan

7 September 2022   12:29 Diperbarui: 7 September 2022   12:33 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (7/9/2022. (Foto: Tempo.id)

Itu yang terus dipertanyakan, mengapa biaya commitment fee Formula E Jakarta sangat tinggi dan jelas membebani APBD Jakarta. Tak terkecuali oleh KPK, yang sejak awal ikut menyoroti dugaan biaya komitmen Formula E Jakarta yang lebih mahal dibandingkan kota-kota penyelenggara lainnya.

Kecurigaan KPK sebenarnya bahkan sudah dimulai pada akhir 2019 menyusul beredarnya surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta ke Anies Baswedan yang berisi rincian biaya komitmen Formula E. Biaya komitmen itu wajib dibayarkan Pemprov DKI ke pihak Formula E melalui Dispora DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:
Sesi 2019/2020: 20 juta pound sterling atau setara Rp 393 miliar
Sesi 2020/2021: 22 juta pound sterling atau setara Rp 432 miliar
Sesi 2021/2022: 24,2 juta pound sterling atau setara Rp 476 miliar
Sesi 2022/2023: 26,620 juta pound sterling atau setara Rp 515 miliar
Sesi 2023/2024: 29,282 juta pound sterling atau setara Rp 574 miliar

Jika ditotal, rincian awal itu senilai 121 juta pound sterling atau sekitar Rp 2,3 triliun.

Masih dalam surat Dispora tersebut, Anies diingatkan terkait kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun itu. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.

Meski demikian, ada kekecualian jika kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.

Belakangan, seperti disampaikan dalam tulisan terdahulu, JakPro bersama FEO membuat kesepakatan baru terkait biaya komitmen. Disebutkan bahwa kesepakatan baru itu salah satunya mengenai pemangkasan biaya komitmen menjadi Rp 560 miliar untuk 3 musim balapan.

Penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun berturut-turut di Jakarta sejak awal disebut-sebut sebagai proyek mercusuar Anies Baswedan. Padahal, itu hanya salah satu megaproyek yang dilakukan Anies dalam upayanya meng-upgrade megapolitan ini. Proyek mercusuar lainnya adalah pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), juga di kawasan Jakarta Utara. Anies jelas ingin menimbulkan kesan mendalam sebelum meninggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun