Jika merunut ke belakang, pengesahan DPR atas Persetujuan RCEP bisa disebut sebagai tonggak sejarah baru pengembangan perekonomian nasional. Betapa tidak, RCEP sebenarnya telah ditanda tangani pada pertengahan November 2020, setelah 8 tahun perundingan.
RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, di luar WTO.
Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra FTA-nya, kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor (57%) dan sumber impor (67%) utama bagi Indonesia pada tahun 2019. Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (FDI) ke Indonesia. Â Pada tahun 2019, 66% FDI yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP di mana Singapura, Cina, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan merupakan investor utama di Indonesia.
Perjanjian RCEP merupakan konsolidasi lebih lanjut dari perjanjian FTA ASEAN+1 yang sudah ada, dengan karakteristik yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkah bagi seluruh negara anggota RCEP.
RCEP akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia yakni: (i) menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan Regional Production Networks dan Regional Value Chain di Kawasan, (ii) meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan, (iii) memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia, dan (iv) meningkatkan aliran investasi FDI ke dalam negeri.
Ke depannya, Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP, dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Dan tentunya, hal tersebut akan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung oleh pembenahan iklim usaha dan investasi, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Omnibus Law dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi), yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral. Omnibus Law merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dunia usaha, tidak hanya untuk di dalam negeri, tetapi juga untuk menghadapi persaingan dengan perusahaan luar negeri di era perekonomian global saat ini.
Kita ketahui bahwa melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Pemerintah terus memberikan dukungan bagi dunia usaha sekaligus memastikan pemulihan ekonomi terus berlanjut. Program PC-PEN dirancang agar responsif, antisipatif, serta menyesuaikan dengan dinamika yang ada.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H