Mohon tunggu...
Rudi Parlindungan
Rudi Parlindungan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar.....dan belajar @rudideep riv_ndra@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Auditor Teknologi Untuk Melindungi Kepentingan Publik

12 Januari 2012   08:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:59 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad HattaPenerapan teknologi yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki seperti inefisiensi kehidupan, ketergantungan, dan keterpurukan bangsa akibat salah dalam pemilihan teknologi bahkan bisa menjadi malapetaka bagi suatu negara. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi dampak negatif dari penerapan teknologi tersebut perlu dilakukan. “ Salah satunya untuk mengurangi dampak negatif tersebut, perlu adanya audit teknologi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindarkan bencana teknologi,” kata Meneg Ristek, Gusti Muhammad Hatta dalam acara Pengukuhan Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) di Gedung BPPT II, Jakarta, Rabu (11/1/2012). Audit teknologi adalah kegiatan yang sistematis yang bertujuan untuk mencocokan atau membandingkan aset teknologi (humanware, infoware, technoware, dan orgaware) dengan kriteria/standar yang telah ditentukan. Dari sisi waktu, pengkajian teknologi dilakukan sebelum teknologi itu diterapkan,  sedangkan audit teknologi dapat dilakukan sebelum dan sesudah teknologi itu diterapkan. ” Yang membedakan adalah dalam melakukan pengkajian teknologi tidak diperlukan standar, sedangkan dalam melaksanakan audit teknologi kita memerlukan standar,” tambah Gusti. Menurut, United Nation of International Strategies for Disaster Reduction, definisi bencana gagal teknologi adalah semua kejadian bencana yang disebabkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. “ Jika diidentifikasi ada beberapa penyebab terjadinya kegagalan teknologi, yaitu; kebakaran, kegagalan/kesalahan desain keselamatan pabrik/teknologi, kerusakan komponen, kebocoran reaktor nuklir, kecelakaan transportasi, sabotase atau pembakaran akibat kerusuhan, jebolnya bendungan dan dampak ikutan dari bencana alam yang sering terjadidi sekitar kita.” Untuk melakukan mitigasi akan terjadinya gagal teknologi tersebut, maka audit teknologi dapat menjadi solusi yang sangat diperlukan oleh suatu Negara. “ Dalam pelaksanaan audit teknologi ini, kita sudah memiliki landasan kebijakannya. Pertama, kita mempunyai UU 18 tahun 2002. Pasal 19 ayat 3(c). Kedua, Perpres 11 tahun 2005 pasal 60 yang menyebutkan bahwa BPPT mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi tersebut,” papar Gusti. Karena terkait dengan perlindungan publik, lanjut Gusti maka audit teknologi tersebut bersifat mandatory. Dimana audit teknologi ditujukan sebagai alat bantu untuk menentukan analisa risiko, sehingga dapat membantu kelanggengan dunia usaha ke depan dan juga mengurangi risiko bisnis jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “ Namun, perlu dipisahkan mana lembaga yang melaksanakan audit teknologi, mana lembaga yang melakukan pembangunan atau mensuplai teknologi (kontraktor) dan mana lembaga yang memerankan fungsi konsultan teknologi. Karena, menjadi tidak baik, jika ketiga peran tersebut dilakukan oleh satu lembaga.” Oleh karena itu, Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) bisa menjadi lembaga yang melaksanakan sertifikasi auditor dan sekaligus membina para auditor serta menaungi lembaga-lembaga auditor swasta/pemerintah seperti lembaga audit energi, audit lingkungan, audit bangunan, dll. “ Artinya IATI dapat juga bermitra dengan lembaga profesi lainnya seperti PII untuk sertifikasi auditor. Dan, IATI wajib menjadi organisasi yang dikelola secara profesional, transparan dan selalu mengutamakan kualitas demi kredibilitas organisasi,” tutup Gusti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun