Terpidana Kedua Pemusnahan Ikan di Toddopuli Dibekuk di Makale.
Terpidana Muh. Israfil menyusul kakaknya Muh. Nur Alamsyah yang telah terlebih dahulu dijebloskan ke LP Palopo oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Muh. Israfil sempat melarikan diri selama hampir sebulan dari pencarian dan pengejaran  Kejaksaan Negeri Luwu yang kemudian dibekuk dengan bantuan pihak Kepolisian di Makale Tana Toraja pada Jumat (17/01/2025) setelah ditangkap kemudian dibawa dan diserahkan ke LP Palopo untuk menjalani pemidanaan.
Sebagaimana diketahui Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil adalah terpidana dalam kasus pemusnahan ikan di desa Toddopuli Kec. Bua, Kabupaten Luwu, keduanya dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pihak Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan eksekusi yang dilakukan adalah untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dengan tertangkapnya Muh  Israfil maka kedua terpidana kini sudah dieksekusi dan akan menjalani pidana selama 1 tahun.
Sebagaimana diketahui eksekusi para terpidana sempat menjadi polemik karena para terpidana merasa  sudah pernah dieksekusi dengan pidana  percobaan sesuai putusan Pengadilan Negeri Belopa, namun setelah mendapat kepastian dari Pengadilan Tinggi Makassar bahwa Amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar  adalah  pidana penjara dan tidak bersifat pidana percobaan maka Kejaksaan Negeri Luwu melakukan Eksekusi ulang untuk memenuhi perintah hukum sesuai amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Rudi Sinaba,SH.MH, selaku kuasa hukum pihak korban Ir. Usman Mula mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Luwu dan membantah narasi yang dikembangkan oleh pihak kuasa hukum para terpidana bahwa para terpidana dieksekusi dua kali,  eksekusi ulang dalam hukum acara baik pidana maupun perdata itu lasim dilakukan untuk memenuhi perintah hukum secara adil. Jadi itu merupakan perbaikan eksekusi bukan eksekusi kedua apalagi disebutkan eksekusi ganda.
Perbaikan selalu diperlukan jika ada kesalahan, Â itu asas yang dikenal dalam hukum bahkan untuk hal hal lain di luar hukum, jadi sangatlah etis bila kejaksaan melakukan perbaikan atas kekurangan atau kesalahan dalam eksekusi dan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai eksekusi ganda, demikian tegas Rudi Sinaba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H