Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Dalam Tinjauan Hukum dan Etika

4 November 2024   22:31 Diperbarui: 4 November 2024   22:45 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjudian adalah praktik yang telah ada sejak zaman kuno, dengan bentuk dan cara yang bervariasi di berbagai budaya. Meskipun sering dianggap sebagai bentuk hiburan, perjudian juga menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap individu dan masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas perjudian dari berbagai sudut pandang, termasuk pandangan etika, alasan hukum menggolongkan perjudian sebagai pelanggaran atau kejahatan, serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

1. Mengapa Perjudian Dapat Dikategorikan sebagai Pelanggaran Hukum

Salah satu alasan utama mengapa perjudian dianggap sebagai pelanggaran adalah dampak negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat. Menurut data dari International Centre for Responsible Gaming, sekitar 1% dari populasi dewasa mengalami kecanduan judi, sementara 4-6% lainnya menunjukkan gejala masalah perjudian. Kecanduan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi keluarga, teman, dan komunitas di sekitarnya. Banyak kasus yang melibatkan individu yang kehilangan pekerjaan, merusak hubungan, dan terlibat dalam kejahatan untuk menutupi kerugian finansial akibat perjudian.

Selain itu, perjudian juga dapat menjadi ladang eksploitasi bagi individu yang rentan. Banyak penjudi yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah terjebak dalam siklus utang akibat harapan untuk menang besar. Menurut laporan Bank Dunia, kerugian yang dialami oleh penjudi dapat menyebabkan kemiskinan yang berkepanjangan dan peningkatan angka kejahatan di masyarakat. Hal ini menjadikan perjudian sebagai masalah sosial yang serius dan menuntut perhatian dari pihak berwenang.

Di banyak negara, hukum perjudian diatur secara ketat, dan dalam beberapa kasus, perjudian bahkan dilarang sama sekali. Alasannya tidak hanya terkait dengan potensi kerugian individu tetapi juga untuk menjaga moralitas masyarakat. Di Indonesia, misalnya, perjudian dianggap sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang segala bentuk perjudian. Penerapan hukum ini mencerminkan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat yang lebih luas, di mana perjudian dianggap sebagai aktivitas yang merusak.

2. Pandangan Etika terhadap Perjudian

Pandangan etika terhadap perjudian sangat bervariasi dan sering kali dipengaruhi oleh latar belakang budaya, agama, dan filosofi individu. Dari sudut pandang utilitarianisme, tindakan dianggap baik jika menghasilkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang lebih besar. Dalam konteks ini, perjudian dapat dilihat sebagai etis jika dianggap sebagai sumber hiburan yang membawa kebahagiaan bagi banyak orang. Namun, jika perjudian menyebabkan lebih banyak kerugian, seperti kecanduan dan masalah sosial, maka secara etis akan dianggap tidak dapat diterima.

Sebaliknya, deontologi menekankan bahwa tindakan harus dinilai berdasarkan prinsip moral, bukan hanya hasilnya. Dalam pandangan ini, perjudian mungkin dianggap tidak etis jika melanggar norma moral atau hukum yang berlaku. Misalnya, jika seseorang berjudi secara ilegal atau mengeksploitasi orang lain, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak etis.

Pendekatan etika virtue berfokus pada karakter individu. Dari perspektif ini, perjudian mungkin dilihat sebagai tindakan yang mencerminkan sifat buruk, seperti keserakahan atau egoisme. Jika perjudian menyebabkan individu mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga atau masyarakat, maka itu dianggap tidak etis.

Beberapa agama juga memiliki pandangan yang jelas tentang perjudian. Misalnya, dalam ajaran Islam, perjudian dianggap haram karena melibatkan unsur ketidakpastian dan bisa mengarah pada kerugian yang merugikan individu dan masyarakat. Di sisi lain, beberapa tradisi religius mungkin lebih toleran terhadap perjudian dalam konteks yang lebih terbatas, seperti dalam permainan yang dilakukan secara sosial dan bertanggung jawab.

3.  Dampak Sosial Perjudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun