Restorative Justice dan Keadilan: Tinjauan Atas Kasus Guru Honorer Supriyani
Oleh : Rudi Sinaba
Kisah seorang guru honorer Supriyani  yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa SD di Konawe Selatan Provinsi  Sulawesi Tenggara telah mengundang perhatian publik di tanah air. Â
Dalam kasus ini, ayah korban yang adalah seorang polisi membuka peluang proses restorative justice (RJ) yang diinisiasi oleh kepala desa. Melalui RJ, diharapkan konflik ini dapat diselesaikan di luar jalur hukum
. Namun, muncul isu bahwa pihak keluarga korban meminta kompensasi sebesar 50 juta rupiah, Â yang tidak sanggup dipenuhi oleh guru tersebut. Akibatnya, ia terpaksa menghadapi proses hukum dan menjalani penahanan oleh penuntut umum sebelum akhirnya memperoleh penangguhan dari hakim, dan kasus pun berlanjut ke pengadilan.
Restorative Justice: Konsep dan Nilai
Pada dasarnya, RJ bertujuan menyelesaikan konflik secara damai dan humanis, serta mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. RJ menawarkan kesempatan bagi korban untuk memperoleh pemulihan, dan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus menghadapi hukuman berat.
 Pendekatan ini mengusung prinsip-prinsip seperti pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Restorative Justice (RJ) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui dua regulasi penting berikut ini:
1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan ini memberikan pedoman kepada pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan RJ. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengutamakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah antara pelaku, korban, serta masyarakat terkait.Â