Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice dan Keadilan, Tinjauan Atas Kasus Guru Honorer Supriyani. Oleh : Rudi Sinaba

30 Oktober 2024   13:36 Diperbarui: 31 Oktober 2024   00:08 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Restorative Justice dan Keadilan: Tinjauan Atas Kasus Guru Honorer Supriyani

Oleh : Rudi Sinaba

Kisah seorang guru honorer Supriyani  yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa SD di Konawe Selatan Provinsi  Sulawesi Tenggara telah mengundang perhatian publik di tanah air.  

Dalam kasus ini, ayah korban yang adalah seorang polisi membuka peluang proses restorative justice (RJ) yang diinisiasi oleh kepala desa. Melalui RJ, diharapkan konflik ini dapat diselesaikan di luar jalur hukum

. Namun, muncul isu bahwa pihak keluarga korban meminta kompensasi sebesar 50 juta rupiah,  yang tidak sanggup dipenuhi oleh guru tersebut. Akibatnya, ia terpaksa menghadapi proses hukum dan menjalani penahanan oleh penuntut umum sebelum akhirnya memperoleh penangguhan dari hakim, dan kasus pun berlanjut ke pengadilan.

Restorative Justice: Konsep dan Nilai

Pada dasarnya, RJ bertujuan menyelesaikan konflik secara damai dan humanis, serta mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. RJ menawarkan kesempatan bagi korban untuk memperoleh pemulihan, dan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus menghadapi hukuman berat.

 Pendekatan ini mengusung prinsip-prinsip seperti pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Restorative Justice (RJ) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui dua regulasi penting berikut ini:

1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan ini memberikan pedoman kepada pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan RJ. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengutamakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah antara pelaku, korban, serta masyarakat terkait. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun