Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Debat Imajiner Seputar Tambang, Prof. Emil Vs Bahlil Dipandu Najwa Shihab

26 Oktober 2024   13:55 Diperbarui: 27 Oktober 2024   02:59 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahlil Lahadalia: 

Ya, tapi kita harus memilih. Apa kita mau anak-anak kita terima uang saku dari tambang atau dari kerusakan lingkungan yang bisa bikin mereka jadi ilmuwan  untuk menyelamatkan dunia,  misalnya menjadi dokter-dokter  yang sangat kita butuhkan ?

Prof. Emil Salim: (tertawa)

 Itu benar, tetapi jika kita tidak hati-hati, anak-anak kita malah jadi dokter untuk menyembuhkan penyakit yang diakibatkan limbah tambang! Dan jangan lupakan korupsi, yang sering kali menyertai izin pertambangan. Seperti kata pepatah, "Uang bisa membeli segalanya, termasuk izin untuk merusak."

Moderator: 

Menarik, Prof. Emil! Mari kita bicarakan dampak sosial. Banyak masyarakat adat yang hidup di sekitar lokasi tambang. Pak Bahlil, bagaimana pandangan Anda tentang hak masyarakat adat yang sering terabaikan dalam proses ini?

Bahlil Lahadalia: 

Hak masyarakat adat memang penting, dan seharusnya diperhatikan dalam setiap proyek tambang. Namun, kita juga harus melihat bahwa seringkali masyarakat adat ini memerlukan bantuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan pengembangan tambang, kita dapat menyediakan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Prof. Emil Salim: (menanggapi) 

Tapi, Pak Bahlil, apakah peningkatan infrastruktur itu bisa dibenarkan jika masyarakat adat dipaksa keluar dari tanah mereka?,  Banyak kasus di mana izin tambang diberikan tanpa konsultasi yang memadai kepada masyarakat lokal. Seperti di Kalimantan, banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah dan sumber daya yang telah mereka kelola selama berabad-abad.

Bahlil Lahadalia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun