Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

9 Oktober 2024   22:53 Diperbarui: 10 Oktober 2024   02:07 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas ini menggarisbawahi bahwa hukuman yang diberikan harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Artinya, baik civil law maupun common law mengakui bahwa sanksi yang dijatuhkan harus proporsional dengan tingkat keseriusan pelanggaran hukum.

Dalam civil law, asas ini biasanya diwujudkan dalam bentuk skala hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, di mana setiap pelanggaran memiliki rentang hukuman yang sebanding dengan tingkat keseriusannya.

Dalam common law, asas proporsionalitas diimplementasikan melalui preseden, di mana hakim dapat mengacu pada kasus-kasus sebelumnya untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan konsisten dan sebanding dengan putusan sebelumnya.

7. Asas Fair Trial (Peradilan yang Adil)

Asas ini menekankan bahwa setiap individu berhak untuk diadili dalam proses pengadilan yang adil dan tidak memihak. Hak-hak dasar seperti hak untuk didengar, hak atas pembelaan yang layak, dan hak atas putusan yang tidak memihak diakui dalam kedua sistem hukum.

Dalam civil law, asas fair trial diterapkan dalam prosedur yang lebih formal dan terstruktur, di mana hakim berperan aktif dalam menyelidiki kasus untuk memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses tersebut.

Di common law, asas ini tercermin dalam proses peradilan yang bersifat adversarial, di mana kedua pihak beradu argumen di hadapan hakim atau juri yang bersikap netral, dan setiap pihak diberikan hak untuk membela diri secara penuh.

Penutup

Meskipun civil law dan common law berkembang dalam konteks sejarah dan budaya yang berbeda, keduanya tetap berbagi banyak asas hukum fundamental yang mengutamakan keadilan, kepastian hukum, dan hak-hak individu. Asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, keadilan, kepastian hukum, dan fair trial merupakan landasan penting dalam menjaga integritas dan keadilan sistem hukum di seluruh dunia. 

Pandangan ahli seperti Hans Kelsen (teoretisi hukum) menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum ini bersifat universal dan menjadi dasar bagi sistem peradilan yang adil di negara mana pun, terlepas dari sistem hukum yang dianut.

Sistem civil law dan common law memiliki karakteristik dan sejarah yang berbeda, yang membentuk cara hukum diimplementasikan di negara-negara di seluruh dunia. Civil law lebih bersifat kodifikasi dan terpusat pada aturan tertulis, sementara common law lebih bersifat yurisprudensial dan fleksibel. Kedua sistem ini, meskipun berbeda, telah berkembang selama berabad-abad untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun