Meskipun sistem hukum civil law dan common law memiliki banyak perbedaan dalam sejarah, sumber hukum, dan cara penerapan hukum, keduanya tetap berlandaskan beberapa asas hukum universal yang mendasari setiap sistem peradilan yang adil. Asas-asas ini mencerminkan prinsip-prinsip fundamental yang diakui secara luas untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Berikut ini adalah beberapa persamaan asas hukum antara civil law dan common law:
1. Asas Legalitas (Principle of Legality)
Asas ini menyatakan bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Artinya, baik dalam civil law maupun common law, tindakan seseorang hanya dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum jika sudah ada aturan tertulis atau preseden sebelumnya yang mengatur bahwa tindakan tersebut adalah ilegal. Asas ini juga mengatur bahwa hukum tidak berlaku surut (non-retroactivity).
Dalam civil law, asas legalitas diwujudkan dalam bentuk kodifikasi hukum yang jelas, seperti dalam undang-undang pidana yang secara rinci menetapkan tindak pidana dan hukumannya.
Dalam common law, meskipun sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi, asas legalitas tetap berlaku melalui preseden, di mana seseorang hanya dapat dihukum jika tindakannya sesuai dengan keputusan hukum sebelumnya yang telah mapan.
2. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, kekayaan, atau kedudukan sosialnya. Kedua sistem hukum ini menjunjung tinggi kesetaraan hukum dan menolak diskriminasi.
Di civil law, asas ini tercermin dalam aturan-aturan undang-undang yang bersifat umum dan impersonal, di mana aturan hukum berlaku sama untuk semua orang.
Dalam common law, asas ini diwujudkan melalui penerapan preseden yang konsisten, di mana hakim menerapkan prinsip-prinsip hukum yang sama untuk semua individu, tanpa memandang identitas atau posisi mereka.
3. Asas Keadilan (Justice)
Asas keadilan merupakan prinsip dasar yang menuntut agar hukum mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak. Baik civil law maupun common law berusaha untuk menciptakan suatu sistem hukum yang adil, di mana keputusan yang diambil tidak memihak dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang diakui oleh masyarakat.