Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

9 Oktober 2024   22:53 Diperbarui: 10 Oktober 2024   02:07 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.  Civil Law

Sumber Hukum Utama: Undang-undang atau kodifikasi hukum. Hakim hanya menerapkan aturan yang sudah ditetapkan.

Peran Hakim: Hakim bertindak sebagai penyelidik kasus dan menerapkan aturan yang jelas berdasarkan undang-undang. Hakim tidak menciptakan hukum baru.

Proses Pengadilan: Pengadilan dalam civil law lebih bersifat inkuisitorial, di mana hakim memainkan peran aktif dalam menyelidiki fakta kasus.

Negara Pengguna: Negara-negara yang menganut sistem civil law termasuk sebagian besar negara di Eropa Kontinental seperti Prancis, Jerman, Spanyol, serta banyak negara di Amerika Latin dan Asia seperti Indonesia, Jepang, dan Korea Selatan.

b. Common Law

Sumber Hukum Utama: Hukum berasal dari keputusan pengadilan sebelumnya (yurisprudensi). Undang-undang tetap ada, tetapi lebih banyak memberikan kerangka umum.

Peran Hakim: Hakim dalam sistem common law tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga menciptakan hukum baru melalui interpretasi keputusan sebelumnya.

Proses Pengadilan: Prosesnya lebih bersifat adversarial, di mana kedua belah pihak berdebat di hadapan hakim yang berfungsi sebagai wasit.

Negara Pengguna: Negara-negara yang menganut sistem common law termasuk Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara bekas koloni Inggris lainnya.

3. Perbandingan Kedua Sistem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun