Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mediasi dalam Manajemen Konflik

29 September 2024   21:06 Diperbarui: 29 September 2024   21:20 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Via koran-jakarta.com

Mediator dapat menggunakan teknik seperti mengajukan pertanyaan terbuka untuk mendalami masalah dan memfokuskan diskusi..

4 Negosiasi:

Dalam tahap ini, mediator membantu memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Ini termasuk mendengarkan setiap pihak dan merangkum pandangan mereka.

Mediator mendorong pihak-pihak untuk menyusun argumen dan mendiskusikan solusi yang mungkin, sambil menjaga agar diskusi tetap terfokus dan produktif.

5. Pencarian Solusi:

Mediator memfasilitasi brainstorming solusi, mengarahkan pihak-pihak untuk berpikir kreatif dalam menemukan alternatif yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya.

Dalam hal ini, mediator mendorong pihak-pihak untuk mempertimbangkan kepentingan bersama dan hasil yang saling menguntungkan.

6. Kesepakatan:

Setelah solusi ditemukan, mediator membantu merumuskan perjanjian yang jelas dan dapat diimplementasikan.

Pihak-pihak menandatangani kesepakatan, dan mediator memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui isi kesepakatan.

Tantangan dalam Mediasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun