Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kriminalisasi Kebijakan, Etiskah?

27 September 2024   18:19 Diperbarui: 27 September 2024   18:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengkriminalisasi kebijakan (policy) merujuk pada upaya untuk menyeret pembuat kebijakan, seperti pejabat pemerintah atau legislatif, ke ranah hukum pidana karena kebijakan yang mereka buat dianggap merugikan publik. 

Isu ini kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika kebijakan yang diterapkan memiliki dampak negatif besar bagi masyarakat atau dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, muncul pertanyaan etis: apakah pantas mengkriminalisasi pembuat kebijakan atas keputusan yang diambil dalam kapasitas publiknya?

1. Teori tentang Kebijakan dan Akuntabilitas

Dalam teori hukum dan politik, kebijakan merupakan alat utama pemerintah untuk mengatur masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk mencapai kepentingan umum berdasarkan situasi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang. Setiap kebijakan memiliki potensi untuk gagal atau menghasilkan dampak yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, akuntabilitas politik dan akuntabilitas hukum menjadi dua mekanisme utama untuk memeriksa tindakan pemerintah.

John Rawls, seorang filsuf terkenal, dalam bukunya A Theory of Justice menekankan bahwa keadilan harus dilihat sebagai fairness, di mana kebijakan publik harus dibuat dan dijalankan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat. Namun, jika kebijakan tersebut gagal, seharusnya mekanisme politik digunakan untuk mempertanggungjawabkan, bukan melalui jalur pidana.

2. Pendapat Ahli: 

Kebijakan vs. Tindakan Kriminal Menurut ahli hukum konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, kebijakan publik berada dalam ruang lingkup yang berbeda dari tindak pidana. Beliau menyatakan bahwa kesalahan dalam merumuskan kebijakan tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana, kecuali terbukti ada niat buruk atau perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) harus terbukti, bukan sekadar hasil dari kebijakan yang salah.

Selain itu, Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menambahkan bahwa kebijakan publik harus diuji melalui proses politik dan administrasi. Dia berpendapat bahwa kebijakan yang berdampak buruk bukanlah domain hukum pidana, melainkan harus menjadi pelajaran dalam pengambilan kebijakan di masa depan melalui mekanisme politik seperti pemilu atau penarikan kebijakan oleh legislator.

3. Implikasi Etis 

Dari perspektif etis, mengkriminalisasi kebijakan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama dalam hal pembuatan kebijakan yang inovatif. Pembuat kebijakan mungkin akan cenderung menghindari mengambil keputusan yang berisiko atau tidak populer jika ada ancaman kriminalisasi. Hal ini dapat menyebabkan stagnasi dalam kebijakan publik yang seharusnya adaptif dan progresif.

Teori etika utilitarian yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham, yang menekankan bahwa tindakan dianggap benar jika membawa manfaat terbesar bagi sebagian besar orang, mendukung gagasan bahwa kebijakan yang mungkin gagal harus dilihat dalam konteks tujuan akhirnya. Sebaliknya, kriminalisasi kebijakan hanya akan menghalangi upaya inovatif yang bertujuan membawa kebaikan bagi masyarakat luas.

4. Kapan Kriminalisasi Diperlukan? 

Namun, ada juga situasi di mana kriminalisasi kebijakan dianggap perlu. Menurut Prof. Barda Nawawi Arief, seorang ahli hukum pidana, ketika sebuah kebijakan dibuat dengan tujuan yang jelas untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, atau terdapat unsur korupsi di dalamnya, maka kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan layak untuk dikenai sanksi pidana. Kasus ini sering terlihat pada kebijakan yang melibatkan penyalahgunaan dana publik atau pengambilan keputusan yang didasari oleh kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik.

5. Dampak Kriminalisasi Kebijakan

a. Dampak bagi Inovasi dan Progresifitas

Kebijakan Kriminalisasi kebijakan dapat menghambat inovasi dalam proses pengambilan kebijakan. Pembuat kebijakan mungkin akan cenderung lebih berhati-hati atau bahkan enggan untuk membuat keputusan yang berisiko, meskipun kebijakan tersebut dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat. Ini dapat memperlambat perkembangan reformasi sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, reformasi kebijakan fiskal atau perubahan dalam sistem layanan kesehatan mungkin akan dihindari karena takut menghadapi tuntutan hukum jika kebijakan tersebut dianggap gagal oleh segmen masyarakat tertentu.

b. Meningkatkan "Defensive Policy Making"

Kriminalisasi kebijakan juga dapat mendorong munculnya apa yang disebut "defensive policy making," di mana pembuat kebijakan cenderung membuat kebijakan yang aman dan tidak kontroversial. Hal ini dapat menurunkan kualitas kebijakan publik karena keputusan yang diambil lebih berorientasi pada keamanan pribadi daripada kebermanfaatan bagi publik. Pembuat kebijakan mungkin akan menghindari langkah-langkah yang inovatif dan reformis demi menghindari risiko kriminalisasi.

c. Potensi untuk Politisasi Proses Hukum

Mengkriminalisasi kebijakan berisiko menyebabkan politisasi dalam proses hukum. Sebuah kebijakan yang kontroversial mungkin menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan menggunakan instrumen hukum. Ini bisa menimbulkan situasi di mana proses hukum tidak lagi bersifat netral, melainkan digunakan sebagai senjata politik. Sebagai contoh, seorang pemimpin politik yang mengusulkan kebijakan reformis dapat menghadapi tuntutan kriminal dari kelompok oposisi yang merasa dirugikan, meskipun kebijakan tersebut tidak didasarkan pada niat jahat.

d. Merusak Kepercayaan Publik terhadap Proses Pengambilan Kebijakan 

Jika kriminalisasi kebijakan menjadi norma, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap para pembuat kebijakan dan sistem politik secara keseluruhan. Masyarakat mungkin mulai meragukan apakah kebijakan-kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kepentingan publik, atau hanya diambil untuk menghindari tuntutan hukum. Ini dapat menurunkan partisipasi publik dalam proses politik dan membuat masyarakat semakin apatis terhadap perkembangan pemerintahan.

6. Peran Mekanisme Politik dan Hukum Administrasi 

Daripada mengkriminalisasi kebijakan secara langsung, beberapa ahli berpendapat bahwa mekanisme politik dan hukum administrasi harus lebih diperkuat. Misalnya, impeachment atau pengawasan legislatif bisa menjadi jalan yang lebih tepat untuk menindak pembuat kebijakan yang dianggap merugikan. Di sisi lain, jalur pengadilan administratif dapat digunakan untuk menggugat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum atau hak asasi manusia.

Kesimpulan

Mengkriminalisasi kebijakan merupakan isu yang kompleks, baik dari sisi hukum maupun etika. Pada satu sisi, kebijakan yang gagal atau merugikan harus mendapat evaluasi yang serius, namun kriminalisasi bukanlah jawaban etis yang tepat kecuali terbukti ada niat jahat atau penyalahgunaan kekuasaan.

Akuntabilitas kebijakan harus dijalankan melalui mekanisme politik dan administrasi yang transparan dan bertanggung jawab. Kriminalisasi kebijakan dapat membawa dampak negatif seperti menurunkan inovasi, menciptakan kebijakan defensif, hingga politisasi proses hukum, yang semuanya dapat merusak kualitas pemerintahan dan kepercayaan publik. 

Pada akhirnya, keseimbangan antara inovasi kebijakan dan akuntabilitas harus dipertahankan agar proses pembuatan kebijakan tetap dinamis dan berorientasi pada kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun