Oleh: Rudi Sinaba
Immanuel Kant (1724-1804), salah satu filsuf terpenting dalam tradisi Barat, menawarkan sistem etika yang secara radikal berbeda dari teori-teori moral sebelumnya. Sistem etika Kant, yang dikenal sebagai deontologi, menempatkan moralitas bukan pada akibat dari tindakan, melainkan pada kewajiban dan prinsip rasional yang mendasari tindakan tersebut. Pemikirannya menekankan konsep otonomi individu dan prinsip universal dalam bertindak, yang harus bersumber dari rasionalitas.
Kant, dengan pemikirannya yang mendalam mengenai moralitas dan hak, memberikan fondasi penting bagi gagasan hak asasi manusia yang bersifat universal. Konsep-konsep seperti martabat manusia, kewajiban moral, dan imperatif kategoris sangat memengaruhi pembentukan pemahaman modern tentang hak-hak dasar manusia. Beberapa karya utama Kant menjelaskan lebih lanjut kontribusi ini.
Berikut beberapa karya fenomenal Kant yang sangat berpengaruh dalam perumusan hak-hak asasi universal :.
1. Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785)
Dalam buku ini, Kant memperkenalkan konsep Imperatif Kategoris, yang menyatakan bahwa tindakan moral harus dapat diangkat menjadi hukum universal. Prinsip ini merupakan dasar bagi pemikiran tentang hak asasi universal, di mana setiap individu harus diperlakukan secara setara, dan tidak ada yang boleh dijadikan alat untuk kepentingan orang lain. Dengan menekankan bahwa hukum moral harus berlaku untuk semua manusia, tanpa terkecuali, buku ini meletakkan dasar bagi konsep bahwa hak asasi manusia tidak boleh tergantung pada status, budaya, atau kekuasaan, tetapi melekat pada semua individu sebagai makhluk rasional.
Misalnya, hak atas kebebasan berpendapat atau hak untuk tidak disiksa merupakan hak-hak yang, menurut prinsip imperatif kategoris, harus diterima sebagai prinsip moral yang berlaku universal dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
2. The Critique of Practical Reason (1788)
Karya ini memperluas pembahasan tentang akal praktis dan kebebasan moral, yang merupakan dasar dari otonomi individu. Kant menegaskan bahwa manusia sebagai makhluk rasional memiliki kemampuan untuk bertindak berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ditetapkan melalui akal mereka sendiri. Otonomi moral ini adalah elemen kunci dalam hak asasi manusia, karena berarti setiap individu memiliki hak untuk menentukan hidup mereka sendiri berdasarkan prinsip moral yang rasional.
Dalam kaitannya dengan hak asasi universal, konsep ini mendukung gagasan bahwa setiap manusia, terlepas dari tempat atau kondisinya, memiliki hak atas kebebasan dan otonomi pribadi. Hak ini mencakup kebebasan berpendapat, beragama, dan hak untuk tidak dijadikan objek kekuasaan tanpa kehendak mereka.
3. The Metaphysics of Morals (1797)