Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menemukan Mens Rea (Niat Jahat) dalam Tipikor Pemerasan. Oleh : Rudi Sinaba

14 September 2024   15:06 Diperbarui: 14 September 2024   17:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Indonesia.com

Pembuktian melalui Bukti Kontekstual:

 Dalam banyak kasus korupsi pemerasan, pembuktian mens rea dapat ditemukan melalui bukti-bukti kontekstual seperti rekaman percakapan, pesan tertulis, atau saksi yang melihat adanya upaya intimidasi atau pemerasan. Misalnya, dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs. Bupati Kuantan Singingi, Mursini (2020), bukti-bukti seperti rekaman pembicaraan telepon dan transfer uang menjadi dasar pembuktian mens rea pejabat publik yang terlibat.

Analisis Psikologis dan Perilaku: 

Menurut Muladi (2002), pendekatan psikologis terhadap perilaku pelaku juga bisa membantu menemukan mens rea dalam tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, penting untuk melihat apakah ada pola tindakan yang menunjukkan adanya niat untuk menyalahgunakan kekuasaan atau otoritas guna memperoleh keuntungan secara tidak sah.

3. Pendapat Ahli Tentang Mens Rea dalam Korupsi Pemerasan

Beberapa ahli hukum pidana memberikan pandangan berbeda tentang bagaimana mens rea dapat ditemukan dan dibuktikan dalam tindak pidana korupsi pemerasan:

P.A.F. Lamintang (1997) berpendapat bahwa pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi pemerasan sangat tergantung pada bukti yang menunjukkan adanya niat untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pandangannya, niat atau kehendak harus jelas terlihat melalui tindakan konkrit, seperti ancaman yang dilakukan atau tuntutan suap.

Barda Nawawi Arief (2010) mengemukakan bahwa mens rea dalam kasus korupsi pemerasan sering kali sulit dibuktikan jika hanya mengandalkan bukti langsung. Menurutnya, penting untuk mengkombinasikan bukti langsung dan tidak langsung, serta melakukan analisis terhadap motif dan pola perilaku pelaku untuk mengungkap niat jahat yang sebenarnya.

Muladi (2002) menambahkan bahwa keberadaan mens rea juga bisa dilihat dari konteks di mana tindakan tersebut dilakukan. Dalam kasus pejabat publik yang sudah berulang kali melakukan tindakan yang sama, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa tindakan tersebut memang dilakukan dengan niat jahat dan tidak hanya terjadi secara kebetulan atau kelalaian.

4. Studi Kasus: Menemukan Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Studi kasus berikut menunjukkan bagaimana mens rea dalam korupsi pemerasan dapat ditemukan dan dibuktikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun