Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep "Green Mining" adalah Pembohongan Publik, Industri Tambang Pasti Merusak Lingkungan. Oleh : Rudi Sinaba

11 September 2024   23:12 Diperbarui: 14 September 2024   07:57 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terdapat beberapa tambang nikel besar yang mengklaim menerapkan "green mining". Namun, data dari Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa pencemaran udara dan air di sekitar tambang tersebut semakin parah dalam lima tahun terakhir. Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perusahaan tambang hanya menggembar-gemborkan narasi "green mining" untuk mendapatkan sertifikasi hijau atau demi memenuhi standar CSR yang sebenarnya tidak lebih dari upaya "greenwashing."

Greenpeace mencatat bahwa lebih dari 15.000 warga Morowali kini mengalami kesulitan akses terhadap air bersih akibat tercemarnya sungai dan sumber air lain oleh limbah tambang. "Alih-alih menjadi solusi bagi lingkungan, pertambangan yang diklaim 'hijau' ini justru memperburuk keadaan," ujar Leonard.

Organisasi Lingkungan Menyerukan Pengawasan Lebih Ketat

Organisasi lingkungan di Indonesia seperti WALHI, Greenpeace, dan JATAM menyerukan kepada pemerintah untuk segera memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan di seluruh negeri. Menurut mereka, pemerintah perlu meninjau ulang semua izin tambang yang telah diberikan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi standar lingkungan yang sebenarnya, bukan hanya sekedar sertifikasi formal.

"Jika Indonesia ingin benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan, maka tidak ada pilihan selain mereformasi kebijakan pertambangan secara besar-besaran," kata Zenzi Suhadi. Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan di daerah mereka.

Dari serangkaian data, investigasi lapangan, dan pendapat ahli yang telah dikumpulkan, jelas terlihat bahwa konsep "green mining" atau pertambangan hijau hanyalah mitos yang digunakan untuk memanipulasi persepsi publik. Tidak ada praktik tambang yang benar-benar bebas dari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya nyata dalam melindungi lingkungan Indonesia dari eksploitasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab harus dimulai dari reformasi kebijakan, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan transparansi dalam industri pertambangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun