Mohon tunggu...
Rudi Suardi
Rudi Suardi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penjelajah dan pemimpi

seorang fotografer profesional yang menyukai traveling dan menulis berdomisili di jakarta fortofolionya dapat dilihat di www.therudisuardi.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenapa Aturan Presidential Threshold Sudah Tidak Relavan?

18 Juni 2022   22:40 Diperbarui: 18 Juni 2022   22:43 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KENAPA AMBANG BATAS 20% TDK SESUAI LAGI?!

Saat UU Pemilu 2017 dibuat, maka ketentuan nilai ambang batas 20 persen tentu cocok diterapkan pada pemilihan 2019, sebab partai yang mengusulkan adalah partai yang baru saja dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang artinya mereka adalah representasi suara rakyat pada saat itu. 

Tapi di tahun 2024 pileg dan pilpres dilakukan diwaktu yg sama, disini muncul keraguan terhadap representasi partai terhadap suara rakyat saat itu. Sebab statistik pemilu menunjukkn suara partai selalu berubah-ubah saat pemilu dilakukan. Bisa jadi partai penguasa saat ini akan kalah dipemilu atau sebaliknyaa partai minor akan menjadi mayoritas di Parlemen. Disini secara politik dan sosial, partai yang mengusulkan capres ditahun 2024 sudah kehilangan representasinya secara faktual. Makanya disini aturan nilai ambang batas 20 persen di tahun 2024  sebagai syarat pengajuan capres mencederai suara rakyat, sehingga sudah seyogyanya dihapuskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun