Mohon tunggu...
Rudenim Semarang
Rudenim Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Detensi Imigrasi Semarang

Tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang dikenai tindakan administratif

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendetensian 2 (Dua) Orang Deteni Warga Negara Malaysia dan Timor Leste

22 November 2023   12:06 Diperbarui: 22 November 2023   12:09 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Detensi Imigrasi Semarang hari ini, melaksanakan pendetensian 2 (dua) orang Deteni Warga Negara Malaysia dan Timor Leste dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pendetensian tersebut turut dilakukan terlebih dahulu dengan penjemputan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap oleh Petugas Pengamanan Deteni. Dilakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari oleh Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan.

Deteni turut melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan serta pemberian kebutuhan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan. Selanjutnya Seksi Keamanan dan Ketertiban melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk menghindari adanya barang yang terlarang. Deteni turut diberitahukan tata tertib selama berada di area kamar. Selanjutnya guna menghindari adanya penularan virus penyakit dari luar, Deteni dibawa ke kamar dan dilakukan isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari. 

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun