Rumah Detensi Imigrasi Semarang hari ini, melaksanakan pendetensian 2 (dua) orang Deteni Warga Negara Malaysia dan Timor Leste dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pendetensian tersebut turut dilakukan terlebih dahulu dengan penjemputan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap oleh Petugas Pengamanan Deteni. Dilakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari oleh Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan.
Deteni turut melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan serta pemberian kebutuhan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan. Selanjutnya Seksi Keamanan dan Ketertiban melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk menghindari adanya barang yang terlarang. Deteni turut diberitahukan tata tertib selama berada di area kamar. Selanjutnya guna menghindari adanya penularan virus penyakit dari luar, Deteni dibawa ke kamar dan dilakukan isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H