Mohon tunggu...
Rudenim Manado News
Rudenim Manado News Mohon Tunggu... Arsitek - PNS

Berita News

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mancing Ikan Secara Ilegal, Rudenim Manado Deportasi 5 WN FIlipina

10 Oktober 2024   15:31 Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:32 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mancing Ikan Secara Ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, 5 Warga Negara Filipina di Deportasi

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang di pimpin olehj Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

Sebelum dideportasi kelima deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina

Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina (10/10/2024)

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa kelima Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

"Kelima deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 01 Agustus 2024," Jelas Edo

"Rumah Detensi Imigrasi Manado sendiri memiliki 3 Wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah," Tambahnya

Karudenim menambahkan bahwa kelima deteni ini melakukan aktifitas secara illegal di perairan Kepulauan Talaud sehingga melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Kelima deteni ini sebelumnya ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dikarenakan memancing ikan secara illegal di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," Ujarnya

 

"sehingga kelima Deteni ini dipindahkan ke Rudenim Manado untuk dilakukan Deportasi, Perlu diketahui bahwa kelima deteni ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tutup Edo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun