Rudenim Manado Kembali Deportasi 4 Warga Negara Asing
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi empat deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa empat Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
"Keempat deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, 3 Deteni pemindahan pada tanggal 25 September 2024 dan 1 lagi pada tanggal 22 Agustus 2024," Jelas Edo
"Rumah Detensi Imigrasi Manado sendiri memiliki 3 Wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah," Tambahnya
Karudenim menambahkan bahwa keempat deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H