Mohon tunggu...
Rudenim Manado News
Rudenim Manado News Mohon Tunggu... Arsitek - PNS

Berita News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ibadah Oikoumene Rudenim Manado

26 Juni 2024   10:48 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:51 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibadah Oikoumene Rumah Detensi Imigrasi Manado (25/06/2024)

Ibadah yang dilaksanakan bertempat di Gereja Oikoumene Rudenim Manado dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, John Batara beserta jajaran pegawai Kristiani Kanwil

Ibadah yang penuh Khitmat tersebut dipimpin oleh , Pendeta Larry Umboh, yang dalam firmannya mengutip ayat dari 1 Korintus 2:10-16 yang membahas tentang Hikmat yang Benar

Pendeta Larry menjelaskan bahwa kehadiran Allah dalam kehidupan manusia adalah sesuatu yang tidak dapat dipahami oleh akal manusia yang tidak menerima Roh Allah


"Hidup bersama hikmat Allah akan kita jalani hidup yang biasa menjadi luar biasa, yang senantiasa melihat Allah hadir dalam setiap kehidupan yang kita lalui," pungkas Pendeta Larry, menekankan betapa pentingnya memiliki hikmat dari Tuhan untuk menjalani kehidupan dengan lebih bermakna


Selanjutnya John Batara dalam sambutannya mengamini pesan kotbah yang disampaikan oleh Pendeta. Ia mengajak seluruh jemaat yang hadir untuk terus meminta hikmat dari Tuhan dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari

"Dengan hikmat Tuhan, kita akan mampu menjalani hidup dengan lebih baik dan selalu merasakan kehadiran-Nya dalam setiap langkah kita," tutup John Batara


Ibadah Oikumene ini menjadi momen yang memperkuat iman dan kebersamaan di antara para pegawai Kristen di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Utara, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya hikmat dan bimbingan Tuhan dalam setiap aspek kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun