Rudenim Manado Kembali Deportasi 7 Warga Negara Asing (06/06/2024)
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan pelaporan, Junus Saturuma beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi ketujuh deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
"Sebelumnya ketujuh Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 27 April 2024 yang lalu," Jelas Edo
Karudenim menambahkan bahwa ketujuh deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H