Mohon tunggu...
Rudenim Manado News
Rudenim Manado News Mohon Tunggu... Arsitek - PNS

Berita News

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rudenim Manado Kembali Detensi 7 WNA

28 April 2024   12:30 Diperbarui: 28 April 2024   12:33 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rudenim Manado Kembali Detensi 7 Warga Negara Asing (27/04/2024)Rumah Detensi Imigrasi Manado melakukan penahanan  kepada 7 Deteni Warga Negara Filipina karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono mengatakan bahwa ke tujuh deteni ini di detensi oleh Rudenim Manado setelah sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung

Ke tujuh Deteni ini langsung dilakukan pendetensian oleh petugas yang bertempat di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparido) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

"Pendetensian kami lakukan dengan Pemeriksaan Kesehatan, Penggeledahan barang bawaan serta Registrasi, yang dilakukan di Ruangan Naparido," Ujarnya

Karudenim menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak perwakilan negara untuk segera di Deportasi

"Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke Pihak Perwakilan Negara terkait keberadaan tujuh Deteni Filipina yang baru saja di Detensi oleh Rudenim Manado agar bisa segera di Deportasi " Jelasnya

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun