Rudenim Manado Kembali Deportasi 2 Warga Negara Asing
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard tahulending dan Kepala Sub Seksi Ketertiban, Marchylin Hamil beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi kedua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
"Sebelumnya kedua Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 27 Maret 2024 yang lalu," Jelas hananto
Karudenim menambahkan bahwa kedua deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya