Mohon tunggu...
Rudi Darmawan
Rudi Darmawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beda Ba'asyir dengan Robert Tantular

29 Januari 2019   18:42 Diperbarui: 29 Januari 2019   19:05 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi bola panas menjelang Pemilihan Presiden 2019. Atas dasar kemanusiaan Presiden Joko Widodo menyatakan, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki itu segera dibebaskan. Usia yang sudah 81 tahun dan sakit-sakitan jadi pertimbangan tersendiri.

Lantas, publik terkejut ketika Menkopolhukam Wiranto menggelar jumpa pers. Dia mengoreksi keputusan Jokowi. Wiranto mengingatkan Presiden agar tidak grusak-grusuk dalam kasus Ba'asyir. Rasa kemanusiaan yang jadi dasar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pun sirna.

Hingga kini, Abu Bakar Ba'asyir masih tetap berada di balik jeruji besi. Keluarga yang sebelumnya bersiap-siap menyambut pembebasan Ba'asyir harus gigit jari. Apa yang disampaikan Presiden Jokowi menjadi harapan palsu.

Padahal, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang divonis 15 tahun atas dakwaan mendanai sejumlah aksi teror di Indonesia, memiliki hak remisi 77 bulan. Bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir juga semestinya diterima sejak Desember 2018.

Mari bandingkan kasus Abu Bakar Ba'asyir dengan Robert Tantular. Mantan Bos Bank Century itu sudah bebas sejak 2018 silam. Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Pertama, vonis sembilan tahun dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Yang kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Dia juga divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Robert hanya menjalani hukuman dari 2008 hingga 2018. Dia mendapat mendapat remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan dan bebas Desember 2018 lalu. Meski Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sempat melontarkan protes, pembebasan Robert Tantular seolah senyap-senyap saja.

Jika wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir muncul atas dasar kemanusiaan, lantas atas dasar apa pembebasan Robert Tantular? Sebegitu istimewanya Robert Tantular hingga mendapatkan banyak remisi selama kurun waktu 10 tahun di Hotel Prodeo.

Bebasnya Robert Tantular menunjukkan Pemerintahan Jokowi gagal memberikan kepercayaan kepada publik ihwal pemberantasan korupsi. Di sisi lain, langkah kemanusiaan terhadap seorang Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua dan sakit-sakitan, justru kandas.

Oleh: Umar Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun