Mohon tunggu...
Rudi Darmawan
Rudi Darmawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biarkan Tjahaya Padam (BTP)

29 Januari 2019   13:35 Diperbarui: 29 Januari 2019   13:50 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok bebas. Dinding-dinding Facebook dihiasi status tentang kebebasan mantan gubernur DKI yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (dipotong remisi 3 bulan 15 hari) karena perkara penistaan agama.

"Selamat datang pahlawan muda", "He's back", "Welcome back Ahok." Begitulah coretan di dinding-dinding Facebook.

Ahoker bersuka cita. Tjahaja yang sempat meredup kembali terang. Harapan dan doa diucapkan agar Tjahaja tetap menyala.

Tapi, ada yang mengganjal perasaan saat hari pembebasan. Saat matahari mulai mendaki di Kamis (24/1) pagi, Ahok pergi keluar tahanan.

Pendukungnya yang telah berjaga sepanjang malam di depan Mako Brimob terkecoh. Tak ada yang tahu kapan Ahok keluar penjara. Begitu juga media. Hanya lingkaran kecil di sekitar Ahok yang tahu.

Sejak awal kebebasannya, Tjahaja sepertinya tertutup kabut hitam pekat. Rencana siaran langsung detik detik pembebasan Ahok di Youtube tak terwujud.

Narasi tentang pernikahan Ahok, liburan Ahok, atau rencana-rencananya selepas bebas yang menghiasi media  justru berasal dari sumber kedua.

Ahok tak bicara kepada media, dan pendukungnya. Dia bungkam.

Informasi tentang Ahok hanya satu saluran diumumkan oleh Tim BTP melalui instagram. Benarkah orang-orang yang dulu dekat dengan Ahok sengaja untuk membiarkan 'Tjahaja Padam'

Bukan tanpa sebab. Arah dukungan Ahok di Pilpres dinantikan pendukungnya? Ke pasangan capres mana suara dukungan Ahok akan berlabuh?

Jokowi. Tunggu dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun